Logo Saibumi

Divonis Bebas, Sjahril Hamid Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Warisan Lepas dari Tuntutan

Divonis Bebas, Sjahril Hamid Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Warisan Lepas dari Tuntutan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memvonis terdakwa Sjahril Hamid lepas dari tuntutan yang didakwakan kepadanya atas kasus dugaan pemalsuan surat waris palsu.

Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan Hakim pada Perkara bernomor registrasi 417/Pid.B/2024/PN Tjk atas kasus dugaan pemalsuan surat, hakim ketua Salman Alfarasi mengatakan terdakwa Sjahril Hamid terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.

"Dengan demikian hakim memutuskan Sjahril Hamid dilepaskan dari tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan segera setelah putusan tersebut dibacakan," bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Salman Alfarasi, pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Praktik Ilegal Fishing di Tulang Bawang Barat

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti menyatakan terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Meminta Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata penuntut umum dalam tuntutannya.

Sehingga Selain itu, penuntut umum juga menetapkan sejumlah barang bukti yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara. Diantaranya berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah, seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen identitas dan administrasi lainnya.

Dalam dakwaan, perkara ini timbul ke permukaan setelah terdakwa Sjahril Hamid diduga menggunakan Surat Keterangan Waris tanggal 27 Juni 1978 yang diduga dipalsukan untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Penggunaan surat palsu tersebut menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Adapun Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor. Berdasarkan temuan itu, terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Sementara di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa saat diminta tanggapannya usai sidang, mengaku turut mengapresiasi putusan hakim PN Tanjung Karang tersebut.

Menurut pihaknya, bahwa putusan hakim kepada terdakwa Sjahril Hamid yang dinyatakan bebas dari tuduhan, karena bukti dokumen yang kurang menguatkan, sehingga dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

  Selain itu, selaku kuasa hukum, Chandra Bangkit Saputra juga mengatakan, bahwa klien dia pada perkara ini sesungguhnya adalah korban. Sehingga idealnya perkara ini diputus dengan vonis bebas murni.

"Tetapi dengan putusan lepas hari ini, kami penasehat hukum terdakwa sangat berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa serta mengadili perkara ini dengan sangat bijaksana," katanya kepada wartawan.

  Lebih lanjut menanggapi putusan itu pun, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi, paling lambat 7 hari nanti pasti ada putusan terhadap perkara ini.

"Bahwa kita pastikan untuk langkah kedepannya, akan menempuh upaya hukum keperdataan dan kami akan berdiskusi serta konsultasi lebih lanjut terhadap kliennya," papar dia. (*)

BACA JUGA: Polisi Berhasil Ungkap Praktik Ilegal Fishing di Tulang Bawang Barat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA