Logo Saibumi

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto : Dokumentasi / Beritasatu

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Rabu (14/8/2024).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. "Pemeriksaan saksi dugaan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)," kata dia dalam keterangan resminya, pada Selasa (13/8/24).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa KPK yakni Juni Irianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), Ossy Rosa selaku Pegawai/Staf PT Hutama Karya (HK), Muhroni selaku mantan EVP Divisi Akuntansi Keuangan (2018).

BACA JUGA: Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemenag Konsultasikan Soal Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah

Kemudian Sugeng Rochadi selaku Mantan Direktur Wilayah Timur – PT HK (2018), Suroto selaku Mantan Direktur Wilayah Barat – PT HK (2018) dan Irza Dwiputra Susilo selaku Wiraswasta.

Dijelaskan oleh dia, terhadap saksi Juni, Ossy, dan Muhroni, penyidik mendalami soal sumber dana pembelian lahan JTTS serta mekanisme pencatatannya.

Sedangkan untuk saksi Sugeng dan Suroto, penyidik mendalami rapat-rapat Dewan Direksi dalam memutuskan pembelian lahan JTTS. Untuk saksi Irza, penyidik mendalami soal kepemilikan hartanya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). Penggeledahan itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

"Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," ujar juru bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Dari penggeledahan tersebut, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali.

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.

Nilai awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah.

"Akan dihitung secara pasti oleh instansi lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menghitung besaran yang pasti dan nyata jumlah kerugian negara tersebut," ucapnya. (***)

BACA JUGA: Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemenag Konsultasikan Soal Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA