Logo Saibumi

Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemenag Konsultasikan Soal Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah

Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemenag Konsultasikan Soal Regulasi Baru Pendirian Rumah Ibadah

Tampak gambar, Umat Muslim sedang berjalan menuju Masjid Agung Ibnu Batutah yang terletak bersebelahan dengan Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di Pusat Peribadatan Puja Mandala, Nusa Dua, Badung, Bali. Sumber : Antara Foto

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti Komisi VIII, tokoh lintas agama, serta pemangku kepentingan mengenai rencana penerbitan regulasi baru mengenai izin pendirian rumah ibadah, Rabu (14/8/2024).

"Alangkah eloknya sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenag berkonsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR, para tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga barang ini betul-betul matang dan tidak menjadi kebijakan yang kontraproduktif," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin.

Dikutip dari Antaranews, dikatakan Wisnu, aturan baru yang mengatur izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan ke Kemenag, tanpa melalui rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun menurutnya, itu berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.

BACA JUGA: Penjabat Gubernur Lampung Ikuti Arahan Presiden di Ibu Kota Nusantara, Bersama Sejumlah Kepala Daerah

"Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah adalah bentuk pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kami khawatir masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horisontal di masyarakat," kata dia seperti dikutip dari Antaranews.com pada Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa FKUB selama ini memiliki peran strategis sebagai lembaga masyarakat sipil yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam melayani kepentingan umat beragama agar berjalan secara harmonis dan aspiratif.

"Mencabut peran FKUB ini dikhawatirkan menimbulkan potensi resistensi di tengah-tengah masyarakat," papar dia.

Sebelumnya, dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), beberapa waktu lalu. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa dalam aturan terbaru nantinya, perizinan pembangunan rumah ibadah hanya perlu ditujukan kepada Kemenag.

Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

BACA JUGA: Penjabat Gubernur Lampung Ikuti Arahan Presiden di Ibu Kota Nusantara, Bersama Sejumlah Kepala Daerah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA