Logo Saibumi

Reklame Diduga Melanggar Aturan di Jl. Worter Mongonsidi, Disperkim Kota: Akan Kita Surati

Reklame Diduga Melanggar Aturan di Jl. Worter Mongonsidi, Disperkim Kota: Akan Kita Surati

Reklame di perempatan Jalan Worter Mongonsidi, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung akan beri surat teguran agar melakukan penyesuaian dengan ketentuan aturan bagi reklame yang melanggar aturan di kota tapis berseri.

Salah satunya milik Pelangi Advertising dan Modern, usai sebelumnya juga sempat dipertanyakan warga, Disperkim akan berikan surat teguran atas penempatan reklame di atas trotoar dan berdampingan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berada di perempatan Jl. Worter Mongonsidi, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Selatan, Selasa (10/9/2024).

Kepala Bidang Pengendalian Permukiman Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Dekrison selaku pengawas mengatakan reklame tersebut melanggar aturan. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak-pihak yamg bersangkutan.

BACA JUGA: Pensiunan Guru Audiensi dengan Kadisdikbud, Harapkan Dana Tabungannya Kembali

"Menurut aturan yang berlaku saat ini reklame tersebut melanggar aturan, karena batas minimal adanya reklame dengan traffic light(APILL) sejauh 25 meter," ucapnya pada Senin (9/9/2024).

Selain itu, Dekrison menjelaskan dalam hal pengawasan perihal penempatan reklame yang tidak sesuai aturan, tentu pihaknya memberikan teguran agar melakukan penyesuaian kepada pihak terkait.

"Tindak lanjut perihal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait, akan kami surati terlebih dahulu sebagai teguran dan klarifikasi terkait pendirian reklame dititik tersebut," papar dia.

Sebelumnya, Pengguna jalan, Fik (26) menyayangkan atas masih banyaknya reklame yang tidak teratur. Ia menyebut hal itu justru rentan merusak tatanan estetika kota Bandar Lampung.

"Sebagai warga kita harus peduli juga lah mas dengan lingkungan sekitar, masa yang seperti ini dibiarkan begitu saja, apakah pemerintah kita tidak tegas, atau bagaimana," ujar Fik saat diwawancara di dekat lokasi.

Pasalnya, kata dia, Bandar Lampung ini dirasa sangat mengedepankan program peningkatan aspek keteraturan estetika kota supaya keindahan kota yang berjuluk tapis berseri iini dapat selalu terjaga.

"Yang begini-begini kan sangat menganggu estetika kota kita ya mas, padahal Bunda itu kan sangat menjaga serta terus berupaya mempercantik dan menjaga keindahan kota Bandar Lampung," jelasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada perwakilan pemilik Reklame Modern, Yadi tidak menjawab meski telah dihubungi beberapa kali dan pesan singkat yang dikirimkan telah diterimanya.

Di lain sisi, perwakilan Pelangi Advetising, Endi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa reklame miliknya tersebut telah mengantongi izin dari dinas-dinas terkait.

"Yang megang berkas izin lagi cuti sakit, lemari berkas dipegang dia, yang jelas Izin masih aktif," kata Endi melalui pesan singkat Whastapp pada Rabu (4/9).

Saat ditanyai perihal apakah diperbolehkan untuk penempatan berdekatan dengan APILL, Ia menjelaskan bahwa posisi tiang Reklame miliknya itu berada di belakang Lampu Merah sehingga tidak menggaggu.

"Tiang itu sudah berdiri sekitar 10 tahunan dan untuk penempatannya pegawai sebelumnya yang urus," paparnya. (Ade)

BACA JUGA: Pensiunan Guru Audiensi dengan Kadisdikbud, Harapkan Dana Tabungannya Kembali

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA