Logo Saibumi

Ormas Keagamaan Dukung Rencana Menag Sederhanakan Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Ormas Keagamaan Dukung Rencana Menag Sederhanakan Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati. Foto : Dok Instagram / Vox Point Indonesia

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Organisasi Masyarakat (Ormas) Katolik Vox Point Indonesia mendukung rencana Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapuskan kewajiban rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Ormas keagamaan Vox Point Indonesia ini, menilai langkah tersebut sebagai upaya yang tepat untuk mempercepat proses pendirian tempat ibadah yang sering kali terhambat oleh rekomendasi FKUB, Rabu (14/8/2024).

Melansir dari Beritasatu.com, Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agama tersebut.

BACA JUGA: 834 Santri Lolos Seleksi Beasiswa, Menag RI: Investasi Dana Abadi Pesantren untuk Negeri

Menurut dia, proses yang selama ini memakan waktu cukup lama, perlu disederhanakan agar kebutuhan rumah ibadah dapat segera terpenuhi.

"Kami sangat mendukung langkah Menteri Agama Pak Yaqut Cholil. Ini adalah hal yang sudah lama ditunggu karena seringkali proses pendirian rumah ibadah terhambat dengan berbagai alasan, termasuk rekomendasi dari pihak-pihak tertentu," ujarnya di Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).

"Rencana ini penting agar ke depan prosesnya lebih mudah dan cepat," kata Handojo seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Ia menilai rencana Menag untuk menghapus rekomendasi FKUB merupakan bentuk penghormatan terhadap hak beragama yang dijamin konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Dia menambahkan, langkah tersebut merupakan terobosan baru yang patut diapresiasi untuk mewujudkan kehidupan yang rukun, aman, dan damai sesuai dengan moderasi beragama.

"Ini adalah terobosan baru yang luar biasa dari Gusmen. Gagasan ini adalah wujud aktualisasi moderasi beragama bagi Bangsa Indonesia," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana untuk menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Jika rencana ini disetujui, maka pendirian rumah ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Yaqut menjelaskan peraturan baru ini akan segera diatur melalui peraturan presiden.

BACA JUGA: 834 Santri Lolos Seleksi Beasiswa, Menag RI: Investasi Dana Abadi Pesantren untuk Negeri

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA