Logo Saibumi

Akui Ketidakpengetahuan Aturan, Pemilik Kios di Antasari Harap Kebijaksanaan

Akui Ketidakpengetahuan Aturan, Pemilik Kios di Antasari Harap Kebijaksanaan

Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Persoalan terkait masalah bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan yang dikeluhkan oleh salah satu warga di dekatnya. Pemilik kios berharap adanya kebijaksanaan, Ia juga mengaku bahwa ketidakpengetahuan regulasi membuat dirinya terhimpit permasalahan lebih dalam. Senin (02/8/2024).

Pemilik kios Hendanip (41) mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti akan adanya ketentuan aturan dan regulasi kebijakan pemerintah yang membuat dirinya saat ini seperti demikian. 

"Kan awalnya saya beli tanah dan bangunan di Antasari itu pada awal tahun 2024 secara legal, bersertifikat SHM untuk membuka usaha duplikat kunci," kata Hendanip.

BACA JUGA: Deklarasikan Dukung RMD-Jihan : ARUN Lampung Resmi Luncurkan Tim Reaksi Cepat

Dia menceritakan, bahwa saat itu bangunan yang ada sudah tidak layak untuk ditempati, maka Ia mempecantik bangunan, merenovasi dan diperbaiki supaya nyaman digunakan untuk usaha duplikat kunci.

Ia mengatakan bahwa, saat proses renovasi pernah dipertanyakan oleh tetangganya, menurut Hendanip, kiosnya ini tidak mengganggu sekitar dan juga tidak mengambil tanah atau hak orang lain makanya Dia melanjutkan pekerjaan pembangunan kios miliknya itu.

"Pikir saya kan, kita namanya mau usaha ya mas ingin bertetangga dengan baik juga, maka dibuatkanlah tembok baru di belakang itu, yang lamanya saya biarin, jadi supaya gak ganggu terus karena tukangnya juga nyaranin kalo ngikutin bangunan lamanya gak bakal awet jangka panjang, cepat roboh," ungkap Hendanip.

Kemudian diterangkan Hendanip, saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan kiosnya itu pihak dinas beberapa kali datang memberikan surat-surat himbauan.

"Terus waktu itu juga sempat dipanggil sama Disperkim, nah di situlah ketemu sama Acen itu, karena ternyata dia yang buat pengaduannya," papar dia.

Ia mengungkap, hingga sekarang masih ada surat-surat yang terus masuk, dan katanya bangunan kios miliknya akan dilakukan penertipan atau dibongkar.

"Masa iya sih saya yang cuma mau dagang kecil-kecilan ini sampai dihalang-halangi karna dianggap melanggar aturan, maka dari itu saya minta bantuan pengacara agar dapat keadilan," katanya.

"Kalo emang mau dibongkar jelas keberatan lah mas, jangan cuma kios saya dong, kan bukan ini doang yang ngelanggar GSB di Antasari itu. Udah sesuai juga kok sama kios lain sederetannya, dan inipun saya tidak merubah bentuk bangunan aslinya," jelas Hendanip pada (24/8).

Sementara, sebelumnya juga telah terbit berita (Baca Juga di : Babak Baru, Pemilik Kios di Antasari Ajukan Protes: Penegakan Regulasi Disinyalir Tebang Pilih!) Lewat Kuasa Hukum Lamsihar Sinaga SH dan Rekan pihaknya menyatakan keberatan dan protes atas tindakan penertiban pada kios milik Kliennya yang dianggap melanggar aturan regulasi. Dia menilai Dinas Perkim tebang pilih dalam penindakan, kenapa hanya pihaknya yang mau ditertibkan.

Selanjutnya, Lamsihar Sinaga menyebut, kliennya itu merasa dirugikan lantaran dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Menurut dia, seharusnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

"Dinas Perkim ini tebang pilih, kok bisa-bisanya hanya Kios milik klien kami yang ditegur dan diminta untuk dibongkar, padahal bangunannya ini sejajar dengan kios lain di Jalan Pangeran Antasari," sebut dia pada (21/8).

Sementara itu, dari catatan saibumi.com sebelumnya juga bangunan milik Hendanip ini sempat dikeluhkan oleh seorang warga yang mempunyai lahan atau rumah tua di belakang tanah pada kios melanggar GSB tersebut di Jl. P. Antasari, Bandar Lampung. (Baca Juga di : Pembangunan Kios Diduga Melanggar GSB di Kota Bandar Lampung Terus Berjalan)

Warga pemilik lahan atau rumah tua, Acen, merasa dirugikan atas adanya pelaksanaan pekerjaan kontruksi pada kios itu, karena bangunan miliknya di belakang tidak dapat direnovasi karena dikatakan melanggar aturan.

"Saya telah menunggu selama belasan tahun sampai bangunan ditanah milik saya telah roboh, dan ternyata tanah didepan yang melanggar itu malah direnovasi bangunannya," sebut dia.

Acen menyebut bahwa, dirinya bukan ingin mengganggu orang lain untuk mendirikan usaha, namun Ia hanya meminta keadilan agar pemerintah dapat mentaati aturan dan menjalankan ketentuan regulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau diminta untuk membebaskan lahan tersebut dengan mengganti kerugian sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saya siap, tetapi tidak dengan harga pasaran yang aji mumpung," ujarnya beberapa waktu lalu seperti berita yang diterbitkan.

Selanjutnya, dari data yang terhimpun, dalam upaya melaksanakan tindak lanjut atas adanya pengaduan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung melakukan tindakan pengawasan dan memberi peringatan dari waktu ke waktu diantaranya, panggilan klarifikasi, memediasi kedua pihak, antara pelapor dan pemilik kios hingga teguran berulang kali.

Sementara di sisi lain, Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto kepada saibumi menjelaskan, polemik itu terjadi antara dua orang pemilik lahan yang berdekatan. Ia mengungkap bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah bijaksana dalam menjalankan ketentuan aturan regulasi kepada semua masyarakat.

"Kita sebenarnya bijak, tidak melarang ataupun mau mengganggu siapun berdagang, berusaha. Pada prinsipnya kita juga gak mau terlalu keras, hanya saja Disperkim ini yang jadi ketempuhan," kata Yusnadi kepada saibumi.com saat dikonfirmasi pada (22/08).

Kendati persoalannya, Dijelaskan Yusnadi, bahwa karena adanya pengaduan dari warga yang masuk, kemudian dilakukan pengawasan dan memang seperti demikian, bangunan tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan GSB.

"Kalau bangunan lama kan itu dibiarkan tetap semesti adanya, tapi yang ini kan sekarang dua orang ini ribut-ribut semua, nuding segala macam dan sampai kita dipanggil Ombudsman, kalau kita ya sebagai pemerintah menjalankannya sesuai aturan. Sudah kita panggil, mediasi, bahkan menyetop pembangunan itu, tapi pemilik kios tetap terus melanggar," jelas dia.

Yusnadi menyebut, bahwa pada prinsipnya Dinas Perkim berharap agar pemilik kios dapat melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan dan regulasi yang berlaku. Sehingga pemerintah tidak melakukan upaya sesuai ketentuan berupa sanksi tegas.

"Kedua pihak ini kan merasa sama-sama dirugikan, yang satu mengeluhkan minta aturan diberlakukan, dan satunya lagi minta keadilan agar bisa berdagang," bebernya.

Kendatipun demikian, Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah tetap menyesuaikan tindakan seperti sebagaimana mestinya dan mengacu pada kebijakan-kebijakan peraturan yang berlaku.

Yusnadi juga menjelaskan bahwa, pihaknya dalam persoalan ini telah mengupayakan serta memposisikan hal demikan dengan bersikap netral, namun pemerintah juga perlu menjalankan hal-hal yang seharusnya sesuai dengan aturan.

"Harapannya saat ini, semuanya kita serahkan kepada dua orang yang berseteru ini, apapun hasilnya nanti kita kembalikan ke mereka, yang pasti Pemerintah ini akan selalu bijak dan tidak pernah melarang maupun mengganggu siapapun yang mau berdagang atau usaha di Kota Bandar Lampung ini," papar dia. (Ade)

BACA JUGA: Deklarasikan Dukung RMD-Jihan : ARUN Lampung Resmi Luncurkan Tim Reaksi Cepat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA