Logo Saibumi

Babak Baru, Pemilik Kios di Antasari Ajukan Protes: Penegakan Regulasi Disinyalir Tebang Pilih!

Babak Baru, Pemilik Kios di Antasari Ajukan Protes: Penegakan Regulasi Disinyalir Tebang Pilih!

Hendanip (Kaos Merah) didampingi kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga S.H (Baju Batik) & Rekan saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di kantornya bertempat di Jl. Salim Batubara, Telukbetung Utara pada Rabu (22/8/2024). Foto : Ade/saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Persoalan terkait bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di kota tapis berseri beberapa waktu lalu yang sempat disoal oleh seorang warga di dekatnya memasuki babak baru.

Pasalnya pemilik kios yang berada di Jl. P. Antasari usai sebelumnya disebut-sebut melanggar aturan, saat ini telah mengajukan protes keras atas tindakan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang dianggap tebang pilih, Rabu (21/8/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh pemilik kios Hendanip, melalui kuasa hukumnya Lamsihar Sinaga S.H & Rekan. Menurut pihaknya bangunan yang dimiliki itu sudah sesuai dengan letak juga struktur bangunan lamanya.

BACA JUGA: Komunitas Taize Keuskupan Tanjung Karang Tingkatkan Semangat Nasionalisme

 

 

Ia menjelaskan, posisi kios itu juga sejajar dengan kios lain disekitarnya, serta tidak merubah bentuk bangunan lama yang telah ada sebelumnya. Namun kenapa hanya pihaknya yang dilakukan penertiban.

Selanjutnya, Lamsihar Sinaga mengatakan, kliennya itu merasa dirugikan lantaran dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Menurut dia, seharusnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Kemudian dari pada itu, Ia juga menyatakan protes atas tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Disperkim Bandar Lampung dalam penegakan regulasi terhadap sepetak bangunan kios atau tempat usaha milik kliennya tersebut.

"Dinas Perkim ini tebang pilih, kok bisa-bisanya hanya Kios milik klien kami yang ditegur dan diminta untuk dibongkar, padahal bangunannya ini sejajar dengan kios lain di Jalan Pangeran Antasari," sebut dia.

Padahal, Lamsihar Sinaga atau yang akrab disapa Alam menyebutkan, bahwa seharusnya Pemerintah mendukung pengusaha kecil seperti UMKM ini bukannya malah menyulitkan.

"Kios klien kami ini bangunannya mengikuti bangunan lama, tidak sedikitpun dimajukan. Dan bangunan kios tersebut direhab untuk terlihat lebih rapih dan nyaman," kata Alam.

"Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua, jangan hanya kios klien kami. Dia ini cuma pengusaha kecil, UMKM, harusnya disupport bukan malah dipersulit," tegas dia. Selain demikian, Alam menuding bahwa Disperkim ini seolah-olah diperalat oleh oknum tertentu. Karena Ia menilai, adanya indikasi kejanggalan pada teguran yang dilakukan terhadap kliennya ini.

"Kejanggalan ini kan cukup kentara, diketahui melalui berita di media online ada orang berinsial A mau mengganti rugi dan membeli Kios Klien Kami dengan harga NJOP dan bukan dengan harga pasar. Hal ini, tentu sudah kita konfirmasi ke Perkim, dan ternyata si A inilah yang mengadukan terkait pelanggaran GSB bangunan klien kami," papar Alam.

Lanjut dia menceritakan, saat Disperkim memediasi antara pelapor inisial (A) dengan klien kami, terungkap keinginan pelapor untuk membeli kios klien kami dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Jelas saja, klien kami keberatan. Dari sini, bisa kita urai, ada kejanggalan, bukan suudzon, tapi patut kita curigai, Jangan-jangan Dinas Perkim diperalat agar Klien kami melepas asetnya dengan harga murah," sebutnya.

Namun Ia tidak menyangkal saat ditanyai terkait keberadaan pembangunan kios yang menjadi persoalan belakangan, Dia membenarkan bahwa bangunan milik kliennya itu secara regulasi memang benar adanya, melanggar GSB dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tetapi pada prinsipnya, sambung dia, pihaknya mendukung upaya penegakan regulasi demi kepentingan publik, Ia mendorong Pemerintah agar dapat melihat secara keseluruhan dan lebih jeli menindak persoalan-persoalan seperti ini.

Lebih jauh selaku kuasa hukumnya, Alam membeberkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Disperkim, namun tidak dibalas. Harusnya surat itu ditanggapi terlebih dahulu.

"Jangan tiba-tiba melakukan peninjauan lapangan tanpa menanggapi surat keberatan kami," bebernya.

"Pada dasarnya kami juga mendukung upaya penegakan regulasi demi kepentingan publik. Namun kalau tebang pilih dan ditujukan untuk kepentingan pribadi seseorang jelas kami keberatan," tutup dia.

Sementara, pemilik kios, Hendanip (41) kepada wartawan menjelaskan bahwa bangunan yang dibeli pada awal 2024 itu tanahnya bersertifikat Hak Milik (SHM). Rencananya dia membeli untuk digunakan sebagai tempat usaha duplikat kunci.

Dan terkait pelaksanaan proses pengerjaan bangunannya, Ia pun mengakui, bahwa tidak melakukan perizinan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku lantaran kurang mengetahui akan hal itu.

"Saya itu belinya awal tahun 2024 ya langsung kita perbaiki bangunannya kita kan gak ngerti kalo ternyata harus ada izin dan lain-lainnya. Namanya orang awam kurang paham, karena niatnya kan cuma direhab gitu biar nyaman mau buat dagang atau usaha," ungkapnya. (*)

BACA JUGA: Komunitas Taize Keuskupan Tanjung Karang Tingkatkan Semangat Nasionalisme

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.