Logo Saibumi

Pembangunan Kios Diduga Melanggar GSB di Kota Bandar Lampung Terus Berjalan

Pembangunan Kios Diduga Melanggar GSB di Kota Bandar Lampung Terus Berjalan

Foto : Kolase Ade/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Diduga pembangunan Liar di Kota Bandar Lampung yang menurut dugaan, melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan masih terus dilanjutkan.

Padahal sudah dilakukan pemanggilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terhadap dua belah pihak antara Pemilik Kios yang sedang dibangun dan Pemilik Tanah di Belakangnya bertempat di Jl. P. Antasari, Kedamaian sebelah Apotek Damai Farma Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, Selasa (26/03/24).

Pertemuan Kedua Belah Pihak

BACA JUGA: Seorang Pria Meninggal Dunia di Gardu Pahoman, Bukan Ojol dan Terkena Serangan Jantung

Dari informasi yang dihimpun Audiensi tersebut dilakukan oleh Disperkim Kota Bandar Lampung pada Selasa 26 Maret 2024 Pagi, dimediasi oleh Bagian Pengendalian dan Permukiman.

Hasilnya pihak pembangun Kios yang berada tepat di pinggir Jl. Antasari yang diduga melaggar GSB telah diminta untuk menyetop segala bentuk pembangunan.

Berdasarkan pantauan di Lokasi bangunan tersebut pemilik tidak mengindahkan himbauan dari mediasi yang telah dilakukan Disperkim Kota Bandar Lampung masih melakukan aktivitas pembangunan.

Terlihat tiang atau cakar ayam untuk pondasi untuk pembangunan kios berdiri kokoh dan sedang dilakukan pengecoran oleh beberapa tukang yang ada di Lokasi tersebut.

Sementara itu Warga sekitar merasa dirugikan atas adanya pembangunan kios tersebut karena bangunan miliknya tidak dapat dilakukan renovasi karena dikatakannya melanggar aturan.

"Punya saya itu tidak boleh direnovasi karena harus ada di Dalam GSB sedangkan aturannya harus dibangun Ruko atau tempat usaha," ungkap Acen pemilik lahan di belakang bangunan yang diduga melanggar GSB.

Pihaknya berharap agar pembangunan tersebut tidak hanya segera diberhentikan namun dapat dilakukan penindakan pembongkaran agar adanya efek jera dikemudian hari.

"Saya telah menunggu selama belasan tahun sampai bangunan ditanah milik saya telah roboh, dan ternyata tanah didepan yang melanggar itu malah direnovasi bangunannya," sebut Acen.

Selain itu, dikatakan Acen, dirinya bukan ingin mengganggu orang lain untuk mendirikan usaha, namun ia hanya meminta keadilan dari pihak terkait.

"Kalau diminta untuk membebaskan lahan tersebut dengan mengganti kerugian sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saya siap, tetapi tidak dengan harga pasaran yang aji mumpung." Ungkapnya. (*)

BACA JUGA: Seorang Pria Meninggal Dunia di Gardu Pahoman, Bukan Ojol dan Terkena Serangan Jantung

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA