Logo Saibumi

Bobol Gudang Pabrik di Bandarlampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

Bobol Gudang Pabrik di Bandarlampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – AF (28) dan DS (27) tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Panjang meringkus keduanya di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang. Sedangkan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah Way Lunik, Bandar Lampung, pada Kamis (18/7/2024).

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.

BACA JUGA: SMSI Lampung Intruksikan Jajaran, Kawal Proses Pilkada 2024 Tekan Potensi Kecurangan

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.

“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan” Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, pada Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.

“Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah” kata Kompol Martono.

Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.

“Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung, jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.

“Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran” kata Martono.

Akibat peristiwa ini, Korban mengalami kerugian berupa 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, Puluhan aki bekas, yang ditaksir senilai 36 juta rupiah.

BACA JUGA: SMSI Lampung Intruksikan Jajaran, Kawal Proses Pilkada 2024 Tekan Potensi Kecurangan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA