Logo Saibumi

Nekat Jual Sabu Untuk Penuhi Kebutuhan Hari-hari, Tukang Ojek di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Nekat Jual Sabu Untuk Penuhi Kebutuhan Hari-hari, Tukang Ojek di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AY (49), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini, ditangkap petugas, di rumah kontrakannya, di jalan sakai sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (10/7/2024) siang.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 plastik klip sisa residu.

BACA JUGA: Bobol Gudang Pabrik di Bandarlampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku AY (49) menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya.

“Kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di rumah kontrakannya tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih, pada Jumat (19/7/2024).

Gigih menambahkan bahwa, pelaku AY (49) sudah melakoni bisnis haramnya tersebut, sejak 3 bulan lalu.“Pelaku AY (49) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO),” katanya.

Dari 1 kantong sabu yang dibelinya dari DD (DPO), Resedivis Narkoba tahun 2012 ini , berhasil menjual 5 paket kecil sabu, dengan total harga 8 ratus ribu rupiah.“Transaksinya langsung ketemuan sama konsumennya (COD),” ujar Gigih.

Ia melanjutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui Pelaku AY (49) nekat berjualan sabu, untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, karena penghasilan dari menjadi tukang ojek, dirasa belum cukup.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,7 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet dan 1 pack plastik klip.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Bobol Gudang Pabrik di Bandarlampung, Dua Pria Asal Panjang Ditangkap Polisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA