Logo Saibumi

Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Bekuk Pengguna Narkotika, Salah Satunya PNS

Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Bekuk Pengguna Narkotika, Salah Satunya PNS

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satuan Res Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk 3 orang yang di duga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Masing-masing pelaku berinisial MCA (47) th, Swasta, warga Kota Baru Tanjung Karang Timur, MH (42) th, PNS, warga Way Dadi Sukarame Sedangkan MU (57) th, Buruh, warga Kebun Jeruk Tanjung Karang Timur.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Tandatangani Kerjasama Dengan Peradi 

 

Para pelaku di tangkap di rumah MCA Jalan Mayjen Sutioso, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, pada hari Kamis, 10 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib.

 

Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan telah mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu- sabu.

 

"Dari hasil penggeladahan di dalam rumah (MCA) tersebut menemukan barang bukti berupa 2 buah paket kecil sabu-sabu, 3 buah HP Android, 1 buah HP kecil, 1 perangkat alat hisap, 2 buah dompet warna hitam, 2 sepeda motor milik tersangka dan 2 buah Tas. Selanjutnya ke 3 tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (15/10/2022). 

 

Lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan narkotika. 

 

"Setelah mendapat Informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi, yang mana sesampainya di lokasi Tim Opsnal mengamati 3 orang laki-laki dengan ciri - ciri yang mencurigakan. Lalu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan beberapa barang bukti di antaranya 2 paket kecil sabu, dan 1 perangkat alat hisapnya," jelasnya. 

 

Selanjutnya, pelaku dan Barang Buktinya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Tandatangani Kerjasama Dengan Peradi 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA