Logo Saibumi

Tegas! Kejati Minta Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Harus Rampung Akhir Oktober

Tegas! Kejati Minta Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Harus Rampung Akhir Oktober

Foto: Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengambil sikap jika audit kerugian negara terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 belum rampung hingga akhir Oktober 2022.

 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, menurutnya pihaknya telah memenuhi apa yang dibutuhkan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terkait audit kerugian negara dalam kasus KONI. 

BACA JUGA: GRANAT Lampung Apresiasi Komitmen Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Hukum Narkoba Dan Perjudian

 

"Iya kami masih menunggu hasil audit yang kita mohonkan ke BPKP Lampung, memang kita satu bulan yang lalu kita sempat steatment bulan Oktober ini kerugian negara itu sudah disampaikan ke kita. Akan tetapi sejauh ini kami belum terima, padahal kekurangan-kekurangan yang diminta oleh BPKP sudah kita penuhi. Tapi sudah pertengahan Oktober ini belum ada hasil yang disampaikan ke kita. Jadi, bilamana hingga akhir Oktober 2022 ini hasil audit kerugian negara belum keluar, kami akan tentukan sikap," ungkapnya saat diwawancarai, Sabtu (15/10/2022). 

 

Lebih lanjut, Made mencontohkan permintaan dari BPKP ialah dilakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi. 

 

"Seperti permintaan pendalaman pemeriksaan sudah selesai kita lakukan," jelasnya. 

 

Made juga menyampaikan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini telah menjadi sorotan publik, terlebih telah berjalan dalam waktu yang lama. 

 

"Karena ini kan sudah terlalu lama, desakan dari masyarakat juga terkait penanganan ini, jangan sampai kesannya kami lamban mengusut kasus ini. Kami tinggal menunggu hasil audit kerugian negara saja," tandasnya. 

 

Perlu diketahui, pada 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp30 miliar sudah memasuki tahap penyidikan.

 

Namun pihak Kejati Lampung belum mau membeberkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut.

 

Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengumumkan perkembangan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung . 

 

"Mulai hari ini, kami naikkan ke tahap penyidikan umum. Namin ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapa saja namanya yang ikut terlibat," ujar Heffinur saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung. 

 

Heffinur kala itu menyampaikan, pada tahun 2019 KONI Lampung juga pernah mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar. Kemudian dari dana Rp79 miliar ini, yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya Rp60 miliar.

 

"Selanjutnya pada 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah, bahwa mereka menyetujui dana tersebut. Kemudian dana Rp60 miliar ini, pencairannya dibagi dua tahap yakni Rp29 miliar dan Rp30 miliar," ujar Heffinur.

 

Namun untuk pencairam kedua senilai Rp30 miliar tidak jadi karena Covid-19, sehingga yang dikelola hanya Rp29 miliar. Ada pun rincian dana tersebut untuk anggaran pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON 2020 Rp3 miliar, dan anggaran sekretariat Rp3 miliar.

 

Setelah diselidiki, Kejati Lampung menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.

 

Selanjutnya ditemukan untuk pengadaan barang dan jasa, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung memungkinkan untuk dilakukan penyitaan, penggeledahan, dan penghitungan kerugian negara. (Riduan)

BACA JUGA: GRANAT Lampung Apresiasi Komitmen Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Hukum Narkoba Dan Perjudian

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA