Logo Saibumi

Ada Uang Hampir Rp. 5 Miliar Dalam Pusaran Kasus yang Menjerat Rektor Unila

Ada Uang Hampir Rp. 5 Miliar Dalam Pusaran Kasus yang Menjerat Rektor Unila

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dan menerima uang hampir sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.

 

Adapun kejadian itu pada tahun 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

BACA JUGA: Rektor Unila Prof Karomani Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

 

"Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila itu," ungkapnya, Minggu (21/8/2022) pagi. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses Simanila itu berjalan, Prof Karomani (KRM) diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. 

 

"Bila ingin lulus, bisa menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelasnya. 

 

Kemudian, Nurul Ghufron menambahkan, bahwa KRM diduga memberi tugas khusus untuk HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang telah diluluskannya. 

 

"Terkait besaran bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," bebernya. 

 

Selanjutnya, KRM juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. 

 

"AD, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya. 

 

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

 

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," imbuhnya. 

 

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui BS dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. 

 

"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," pungkasnya. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

 

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, menuturkan bahwa, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka. 

 

"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," ujarnya. 

 

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.

 

"Untuk kepentingan penyidikan, KRM bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ucapnya. (Riduan)

BACA JUGA: Rektor Unila Prof Karomani Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA