Logo Saibumi

Menjual Minuman Beralkohol, Karaoke De Amore Ngaku Tidak Kena Penyegelan

Menjual Minuman Beralkohol, Karaoke De Amore Ngaku Tidak Kena Penyegelan

Kondisi De Amore usai kena sidak Tim Pengawas Perizinan Pemprov Lampung, kanan atas Manager Karaoke Jaka. Foto Kolase : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Pengawas Perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya pada Rabu 9 Oktober 2024 malam, telah memberi sanksi penyegelan atau pemberhentian sementara terhadap tiga tempat hiburan malam yakni Radar Space, Tanaka, dan De Amore. Ketiganya kedapatan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin usahanya.

De Amore telah diberikan sanksi penyegelan atau pemberhentian sementara dikarenakan melanggar aturan ketentuan perijinan. Kedapatan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin usahanya pada saat sidak Tim Pengawas Perizinan Pemprov Lampung, Jumat (11/10/2024).

Manager Karaoke De Amore Jaka menyatakan, tempatnya tidak disegel maupun diberikan sanksi atau pemberentian sementara kegiatan usaha. Dia berdalih bahwa kedatangan Dinas tersebut kemarin hanya sekadar menghimbau.

BACA JUGA: Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Lampung Dodot Aditkoeswanto dan Jajarannya, Siap Teruskan Sinergi Mendukung Pembangunan Lampung

"Kemarin malam memang pihak pengawas perijinan memberikan himbauan untuk tidak membuka kegiatan Bar dan menjual minuman Cocktail, karena butuh sertifikasi profesional untuk meracik minuman tersebut," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10).

Selain itu, Jaka juga mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi izin penjualan minuman keras dari pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Untuk penjualan minuman beralkohol yang berupa botol seperti Captain Morgan dan sebagainya kami memiliki izin dari pemerintah kota Bandar Lampung, jadi tidak ada masalah terkait itu," kata dia.

Diketahui, Captain Morgan adalah minuman yang berjenis Rum. Menurut lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, dijelaskan bahwa minuman beralkohol jenis Rum masuk dalam kategori Golongan C.

Di sisi lain, Staff/Pelaksana Analis Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Nur Ichsan mengatakan bahwa pada kegiatan usaha Karaoke tidak diperbolehkan menjual atau menyediakan minuman beralkohol. Karena berdasarkan aturannya yang diberikan rekomendasi untuk penjualan langsung hanya pada Hotel, Bar dan Resto.

"Kalo minuman beralkohol yang bisa dapat rekom hanya untuk KBLI Bar, Resto dan Hotel saja. Selain itu tidak bisa," jelasnya.

Untuk diketahui juga, Penjualan minuman keras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dijelaskan, Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, dan Bar. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Tumenggung, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya. Sebelumnya juga telah diberitakan : Imbas Sidak Tim Pengawas Perizinan Pemprov, 3 Hiburan Malam di Bandarlampung Disegel (Ade)

BACA JUGA: Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Lampung Dodot Aditkoeswanto dan Jajarannya, Siap Teruskan Sinergi Mendukung Pembangunan Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA