Logo Saibumi

Penanganan Laporan Dugaan Pengerusakan di Bandar Lampung Dinilai Lamban

Penanganan Laporan Dugaan Pengerusakan di Bandar Lampung Dinilai Lamban

Tangkapan layar video dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Lambannya penanganan kasus pengrusakan rumah yang dilakukan sekelompok orang dan kejadiannya telah viral di media sosial (Tiktok), pelapor berharap laporan segera ditindaklanjuti.

Padahal, dalam vidio tiktok yang beredar, sangat jelas terlihat siapa saja diduga pelaku pengrusakan tersebut, kepolisian dinilai lamban menangani kasus atas laporannya dan hingga saat ini pun juga diduga tersangka bel diamankan, Selasa (8/10/2024).

Hal ini dikatakan Henny Mariantika (41), selaku pelapor warga Jln. Danau Singkarang Surabaya Kedaton Bandarlampung, ketika ditemui terkait keluhan terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya.

BACA JUGA: Hingga September 2024, Angkutan Barang Divre IV Tanjungkarang Tumbuh 10 persen

"Saya kok jadi bingggung dengan sikap pihak penegak hukum khususnya Polsek Kedaton dan Polres Bandarlampung. Kan sudah jelas ada laporan dan ada vidio siapa saja yang melakukan pengrusakan, tapi tidak respec (respon cepat-red) menindaklanjutinya," keluh Henny kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Keluhan pelapor ini diutarakan dengan membandingkan laporan serupa yang dengan cepat ditindaklanjuti. "Padahal ada laporan yang sama lainnya langsung dapat segera diringkus. Kenapa ini sudah sebulan belum juga dapat menentukan tersangka. Apalagi menangkap pelakunya," ujar dia.

Sementara di sisi lain, saat dikonfirmasi, Kompol Hendrik selaku Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, usai melakukan gelar perkara di Polresta Bandarlampung, membenarkan adanya laporan yang masuk di Polsek Kedaton dan telah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Memang itu dilaporkan ke polsek kedaton dan polsek kedaton meminta kami gelar perkara bersama. Saat ini sudah dinaikan statusnya menjadi sidik untuk pasal yang dikenakan pasal 406," ujar Kasat Reskrim Polresta Balam kepada wartawan.

Saat ditanyai mengenai hambatan proses penanganan laporan tersebut, Kasatreskrim ini menuturkan jika laporan polisi untuk di Bandarlampung sangat banyak dan pihaknya mengaku kekurangan personil kepolisian.

"Prosesnya agak lama, karna laporan yang masuk lumayan banyak, dan anggota pun sangat sedikit," ucapnya.

Diketahui, Henny Mariantika (41), warga Jl. Danau Singkarang Surabaya Kedaton Bandarlampung, pada hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024, telah melapor ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan : LP/B/552/VIII/2024/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ka.SPKT Regu III yang ditandatangani Aiptu Zainal Fanany. Dalam laporan pengrusakan yang dilakukan sekelompok orang tersebut, mengakibatkan kaca mobil rusak, kursi, atap rumah pecah. (Rls)

BACA JUGA: Hingga September 2024, Angkutan Barang Divre IV Tanjungkarang Tumbuh 10 persen

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA