Logo Saibumi

Persoalan Pengadaan PPPK di Satpol PP Dinilai Janggal, Ini Kata BKPSDM Bandar Lampung

Persoalan Pengadaan PPPK di Satpol PP Dinilai Janggal, Ini Kata BKPSDM Bandar Lampung

Plt. Kepala BKPSDM kota Bandar Lampung Lelawati. foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung Plt. Kepala BKPSDM kota Bandar Lampung, Lelawati mengatakan terkait formasi pengadaan PPPK itu murni ketentuan dan tata kelola dari pusat berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas terkait.

"Pengajuan PPPK itu berdasarkan Anjab ABK dari tiap OPD. Jadi Anjab ABK dari masing-masing OPD Dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah terdata langsung di pusat," terangnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, pada Senin (7/10/2024).

Lelawati menjelaskan bahwa, ketentuan formasi pengadaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung 2024 ini dikeluarkan langsung dari BKN Pusat.

BACA JUGA: Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak

Selain itu, dia menerangkan bahwa, terkait Anjab ABK disusun berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 173 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024.

"Kalau proses regulernya, Anjab ABK itu yang menyusun adalah bagian Organisasi, lalu setelah disetujui organisasi. Itu lah yang menjadi Anjab ABK di OPD masing-masing," papar dia.

Setelah kami menerima surat pemberitahuan penerimaan, untuk segera mengirimkan kebutuhan Anjab ABK.

"Semua OPD kita kirim, sesuai dengan Anjab ABK yang ada pada OPD masing-masing. Jadi bukan mau-mau kita, semua itu sudah sesuai pada kebutuhan Anjab ABK di OPD terkait," jelasnya.

Oleh karnanya, terkait persoalan yang beredar belakangan. Dia menyebut, mungkin adanya kekurangan informasi yang belum tersampaikan secara keseluruhan perihal teknis pengadaan seleksi PPPK oleh masing-masing pimpinan OPD dinas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Karena kita semuanya ini sudah terintegrasi langsung oleh pusat, makanya kalau dikatakan itu ada pengondisian, rasanya kurang tepat. Mungkin hanya ada informasi yang memang belum tersampaikan secara premis soal penerimaan PPPK ini," jelasnya.

Selanjutnya, terkait klasifikasi pendidikan pada pengadaan formasi di Satpol PP Bandar Lampung dinilai janggal. Diterangkan Lelawati, perihal demikian telah terintegrasi secara sistem berdasarkan kebutuhan yang ada pada Anjab ABK di OPD Dinas terkait.

"Itu (Persayaratan Klasifikasi) bukan kita yang menentukan, tapi sudah tersistem. Jadi saat kita mengimput sesuai Anjab ABK di Satpol PP kita, muncul lah persyaratan yang tersaji seperti sekarang," bebernya.

"Jadi seperti itu lah yang muncul di sistem. Secara sistem pada saat BKPSDM menginput Anjab ABK di Satpol PP kita, seperti itu lah yang ada, Kualifikasi Pendidikannya terkait dengan pengelola trantibum," papar dia.

Meskipun demikian, Lelawati menegaskan, terkait pengadaan seleksi PPPK yang berlangsung ini akan diselenggarakan secara transparan. Ia memastikan bahwa, tidak akan ada pengondisian apalagi kecurangan pada penyelenggaraan tersebut.

Dia pun juga mengajak kepada semua pihak agar ikut serta berpartisipasi serta mengawal proses pengadaan seleksi PPPK supaya berlangsung seperti yang diharapkan.

"Saya jamin proses pelaksanaan pengadaan seleksi akan berlangsung secara jujur, adil dan transparan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," tuturnya.

"Pemerintah Kabupaten/kota hanya menjalankan apa yang telah diamanahkan oleh pusat, karena pelaksana serta pengawasnya dari pusat. Kami hanya lah sebagai tim verifikasi berkas, jadi sifatnya kita merupakan verifikator," pungkas dia.

Sementara itu, sebelumnya Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Ahmad Nurizky menyatakan bahwa, rekrutmen PPPK tersebut dilakukukan berdasarkan ketentuan dan keputusan dari pusat, bukan merupakan usulan pihaknya.

"Formasi ini dari pusat Kemenpan RB, dan kami tidak tahu menahu terkait pengusulan formasi tersebut. Tahu-tahu sudah muncul begitu saja," katanya kepada wartawan pada Minggu (6/10/2024).

Ahmad Nurizky juga memastikan bahwa tidak ada unsur pesanan atau pengondisian dalam proses pengadaan seleksi PPPK ini.

"Jumlah formasi dan jenis formasinya sudah ditentukan sesuai dengan surat dari PPPK pusat, dan kita hanya menjalankan," ucapnya. (Ade)

BACA JUGA: Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA