Logo Saibumi

Alasan Kenapa Sepeda Motor Tidak Boleh Lewat Jalan Tol

Alasan Kenapa Sepeda Motor Tidak Boleh Lewat Jalan Tol

Saibumi.com, Bandar Lampung - Kenapa pengguna sepeda motor tidak boleh menggunakan jalan tol? Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak para biker. Mungkin ada juga pengendara yang menganggap pemerintah telah melakukan diskriminasi dengan melarang pengendara masuk ke jalan tol sementara pengendara roda empat boleh. Padahal larangan sepeda motor masuk ke jalan tol itu ada alasannya dan alasannya jelas bukan diskriminasi. Nah, berikut beberapa alasan kenapa pengendara sepeda motor dilarang masuk ke jalan tol.

 

1. Kecepatan Kendaraan

BACA JUGA: Adakah Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Motor

Jalan tol dirancang untuk mempercepat laju kendaraan. Karena itu ada batas minimal dan maksimal kecepatan yang harus dipatuhi di jalan tol, yakni 60 km/jam hingga 100 km/jam. Kendaraan roda empat atau lebih bisa memenuhi batas minimal dan maksimal kecepatan tersebut dengan nyaman.Sementara sepeda motor, terutama yang mesinnya berkapasitas kecil, tidak dirancang untuk melaju dengan kecepatan tinggi dalam waktu lama. Selain bisa merusak komponen mesin, memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk waktu yang lama juga sangat berbahaya. Karena alasan ini maka sepeda motor dilarang melintas di jalan tol. 

 

2. Infrastruktur yang tidak sesuai untuk sepeda motor

Jalan tol dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, truk, dan bus. Tidak ada jalur khusus untuk sepeda motor sehingga akan sangat berbahaya jika biker dan mobil atau truk berada di jalur yang sama.Selain itu, jarak dari satu rest area ke rest area berikutnya lumayan jauh sehingga akan sangat melelahkan bagi biker yang ingin beristirahat. Sebab, tidak ada tempat untuk beristirahat di jalan tol selain rest area. Tidak mungkin beristirahat di bahu jalan karena itu sangat berbahaya.

 

3. Faktor Keselamatan

Alasan lain kenapa jalan tol tidak diperuntukkan untuk sepeda motor adalah keamanan. Sebab pengendara motor sangat rentan terhadap angin kencang dan turbulensi yang dihasilkan kendaraan besar, seperti truk dan bus, yang melaju dengan kecepatan tinggi.Sambaran angin kencang dari kendaraan atau bus yang menyalip bisa membuat motor kehilangan keseimbangan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serius bagi biker.

 

4. Terdapat Aturan Hukumnya

Sebab lain kenapa sepeda motor tidak boleh masuk ke jalan tol adalah regulasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, kendaraan yang boleh melintas di jalan tol hanyalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih.Ini berarti secara hukum, sepeda motor memang dilarang masuk jalan tol. Kecuali di beberapa wilayah tertentu seperti di Jalan Tol Bali Mandara yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.(SB05)

BACA JUGA: Adakah Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Motor

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA