Logo Saibumi

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Lakukan Sinergi Dengan Kejari Lampung Utara

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Lakukan Sinergi Dengan Kejari Lampung Utara

Saibumi.com, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, di Aula di Aula Kantor Kejari Lampung Utara, Selasa (8/10/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara, Verdika Agnesia, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini.

Adi menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya agar kerjasama tersebut dapat mendorong dukungan dari Kejari Lampung Utara dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Temukan Pelanggaran Dugaan Penyelewengan Pajak di De Amore KTV

"Langkah ini merupakan bagian integral dari perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Lampung Utara," ungkap Adi.

Sementara itu, Kajari Lampung Utara menyatakan dukungan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Hendra menegaskan, program tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021, yang mendorong partisipasi badan usaha, OPD, dan pihak lainnya untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui kerjasama ini, kami siap mengoptimalkan peran di bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum," ucapnya.

Selain penandatanganan PKS, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan sembilan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Lampung Utara dengan total tunggakan iuran sebesar Rp 120 juta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

"Semoga para pemberi kerja baik instansi pemerintah daerah atau swasta di Lampung Utara patuh dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan tenaga kerja dapat lebih terjamin," pungkas Adi.(SB05)

BACA JUGA: Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Temukan Pelanggaran Dugaan Penyelewengan Pajak di De Amore KTV

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA