Logo Saibumi

Selain Melanggar, Ini Bahayanya Merokok Saat Berkendara

Selain Melanggar, Ini Bahayanya Merokok Saat Berkendara

Saibumi.com, Bandar Lampung -Perilaku merokok saat berkendara tidak hanya akan merugikan pengendara saja, melainkan dapat merugikan orang lain. Bahkan, dapat memicu kecelakaan lalu lintas. 

 

Selain itu, merokok saat berkendara merupakan kegiatan yang melanggar aturan. 

BACA JUGA: Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor, Ini Ketentuannya

 

Tidak hanya pengendara sepeda motor saja, bagi pengemudi mobil juga tidak diperbolehkan merokok saat mengemudikan mobilnya. 

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Mary Liziawati mengatakan, aturan larangan merokok saat berkendara sudah tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 3. 

 

Pada aturan tersebut tercantum bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan akan dipidana. 

 

"Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dipidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 750 ribu. Maka, diingatkan kepada masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara," tuturnya.

 

Mary menambahkan, aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tentunya harus dipatuhi pengendara di tempat umum dan angkutan umum.

 

Selain melanggar aturan, terdapat beberapa bahaya merokok yang akan timbul jika dilakukan ketika berkendara. 

 

Yaitu, abu rokok dapat mengenai wajah pengendara lain, sehingga mengganggu pemandangan atau menyebabkan luka. 

 

Kemudian, jelas Mary, merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi, serta dapat menimbulkan kebakaran jika bara jatuh ke kendaraan. 

 

"Merokok ini dapat membahayakan diri sendiri. Maka hilangkan kebiasaan merokok saat berkendara," jelasnya. 

 

"Tinggalkan budaya merokok, karena akan berdampak pada diri sendiri dan lingkungan sekitar," tutupnya.(SB05)

BACA JUGA: Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor, Ini Ketentuannya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.