Logo Saibumi

Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor, Ini Ketentuannya

Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor, Ini Ketentuannya

Saibumi.com, Bandar Lampung - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya. Dokumen ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi bagi kepolisian bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dalam berkendara. 


SIM tidak hanya sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan, namun dokumen tersebut juga perlu ditunjukkan kepada petugas kepolisian saat ada pemeriksaan di jalan.

BACA JUGA: Motor Matic Honda Forza Baru Resmi Meluncur, Desain futuristik

Apabila pengendara motor tidak dapat memperlihatkan SIM, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda. Simak penjelasan selengkapnya mengenai besaran dan ketentuan denda tilang tidak punya SIM motor berikut ini.


Ketentuan Denda Tilang Tidak Punya SIM Motor


Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan SIM, maka akan dikenakan denda. Ketentuan mengenai denda tilang tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, pemberian sanksi berupa denda tilang berbeda untuk pengendara yang tidak punya SIM dan yang tidak bawa SIM.


Untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta. Selain denda uang, sanksi juga dapat berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan.


Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)." 

Sementara itu, denda tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang telah memiliki SIM namun tidak membawanya saat berkendara atau tidak dapat menunjukkan SIM secara fisik.


Sanksi yang dikenakan yaitu denda paling banyak Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. Ketentuan mengenai denda tilang tidak bawa SIM tertuang pada Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah."

Demikian adalah penjelasan mengenai besaran denda tilang bagi pengendara yang tidak punya SIM motor.(SB05)

BACA JUGA: Motor Matic Honda Forza Baru Resmi Meluncur, Desain futuristik

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.