Logo Saibumi

Berapa Denda Pajak Motor, Jika Telat 1 Tahun? Berikut Kisarannya

Berapa Denda Pajak Motor, Jika Telat 1 Tahun? Berikut Kisarannya

Saibumi.com, Bandar Lampung - Saat memiliki kendaraan motor, kamu tak hanya harus memperhatikan keamanan berkendara. Tetapi, taat membayar pajak adalah salah satu syaratnya.

 

Sekedar informasi, semakin lama membayar denda, maka tagihan yang harus kamu bayar akan semakin membengkak. Untuk mengetahui semua itu, mari kita bahas berapa denda pajak motor telat 1 tahun.

BACA JUGA: Jalankan Misi ESG Pendidikan, TDM Kenalkan Pos AHASS Tefa SMKN2 Bandar Lampung Ke Awak Media

1. Biaya denda pajak motor telat 1 tahun

Jika kamu mengalami keterlambatan dalam membayar pajak motor, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. 

Berikut rumus perhitungannya. 

- Jika Keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

- Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 

- Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 

Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu. Misal kamu mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.

2. Simulasi menghitung denda pajak motor telat 1 tahun dengan PKB Rp265 ribu

Pajak motor BeAT tahun 2018 ditaksir Rp265 ribu. Maka jika kamu telat membayar pajak, berikut perhitungan denda pajak motor telat 1 tahun.

Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp32 ribu = Rp98.250

 

Total pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), plus denda pajak motor telat 1 tahun : Rp265 ribu + Rp32 ribu + Rp98.250 = Rp395.250

3. Cara bayar denda pajak motor telat 1 tahun

Denda akan dibayarkan berbarengan saat kamu membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi, kamu cukup mendatangi samsat sekali saja untuk membayarkan sekaligus keduanya. Jika pajak kendaraan kamu menunggak hingga lebih dari 12 bulan, maka kamu wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.

 

 

Sebelum membayarkan pajak beserta dendanya, kamu harus membawa beberapa dokumen pendukung seperti : KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi Nah, itu dia rincian denda pajak motor telat 1 tahun dan simulasi perhitungannya. Karena itu, jangan sampai kamu telat membayar pajak kendaraan motor kesayangan kamu, ya," pungkasnya.(SB05)

BACA JUGA: Jalankan Misi ESG Pendidikan, TDM Kenalkan Pos AHASS Tefa SMKN2 Bandar Lampung Ke Awak Media

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA