Logo Saibumi

Bantuan Hukum Untuk Prof Karomani, Heriyandi, dan Muhammad Basri Diserahkan Kepada Pihak Keluarga

Bantuan Hukum Untuk Prof Karomani, Heriyandi, dan Muhammad Basri Diserahkan Kepada Pihak Keluarga

Bandar Lampung - Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan dalam rilis Universitas Lampung menyampaikan, bahwa meluruskan pemberitaan hasil Siaran Pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Maka perlu dijelaskan bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing. 

 

Perlu diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang di laksanakan di gedung rektorat lantai 2, Minggu 21 Agustus 2022, Universitas Lampung (Unila) mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada para pimpinan Unila yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 

BACA JUGA: 200 Atlet Muda Ikuti Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Dojo se-DKI Jakarta

 

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso mengatakan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada pimpinan Unila. 

 

"Karena ini adalah keluarga besar Unila, tentu Unila akan menerima bantuan hukum yang terkena musibah," ungkap Prof Suharso. 

 

Menurutnya, aturan dan mekanisme bantuan hukum yang akan diberikan kepada para pimpinan Unila masih akan dipelajari. 

 

"Tentang aturan dan lainnya masih akan kita pelajari lagi soal bantuan hukum," ujarnya. 

 

Diketahui, atas perbuatannya tersebut, Prof. Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Namun, hari ini Senin, 22 Agustus 2022 pihak Universitas Lampung menyampaikan bahwa, bantuan hukum diserahkan kepada keluarga masing-masing. (Riduan)

BACA JUGA: 200 Atlet Muda Ikuti Kejuaraan Shorinji Kempo Antar Dojo se-DKI Jakarta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA