Logo Saibumi

PERADI Mohon Uji Materi Peraturan Tes PCR Naik Pesawat ke Makamah Agung

PERADI  Mohon Uji Materi Peraturan Tes PCR Naik Pesawat ke Makamah Agung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polemik ihwal pemerintah mewajibkan hasil tes negatif PCR guna bisa melakukan perjalanan terus bermunculan. 

 

Terbaru, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memohon uji materiil peraturan mengenai tes PCR ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA: Waspada ! Proyek Besar Menengah Kebawah Rawan Dimakan Tikus Berdasi

 

Hal tersebut disampaikan Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, ia memohon uji materiil peraturan mengenai PCR ke Mahkamah Agung  Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, S.H. and Partners hari ini, dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara.

 

"Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021," ungkap Singgih dalam keterangan resminya yang diterima saibumi.com, Kamis (28/10/2021) petang

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal ZA MSi mengatakan hal itu dilakukan demi mencegah peningkatan kasus di tengah relaksasi aturan dan mobilitas, pemerintah mewajibkan hasil tes negatif PCR maksimal 3x24 jam untuk syarat perjalanan pesawat.

 

Berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, wilayah yang berada di PPKM level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.

 

Mereka yang keluar masuk wilayah Jawa Bali, atau antar Jawa Bali, juga diwajibkan melampirkan kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis. Namun, di luar Jawa Bali, pemerintah memperbolehkan masyarakat hanya menunjukkan tes negatif antigen COVID-19.

 

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," tukas Safrizal, Jumat (29/10/2021).

 

Safrijal juga menjelaskan ketersediaan laboratorium PCR di beberapa kabupaten kota antarpulau luar Jawa Bali masih sangat terbatas. Maka dari itu, opsi tes antigen diperbolehkan menjadi syarat perjalanan di luar Jawa Bali, dengan berupaya tetap menekan risiko kasus.

 

"Untuk menerapkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," tuturnya

 

Selain itu Safrizal juga menyebut ketentuan ini demi mencegah potensi munculnya varian baru COVID-19, meski kondisi di Indonesia belakangan sudah dalam kategori risiko rendah berdasarkan penilaian WHO. (Riduan)

BACA JUGA: Waspada ! Proyek Besar Menengah Kebawah Rawan Dimakan Tikus Berdasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA