Logo Saibumi

Penyesuaian Bijak, Lamsihar Sinaga SH Apresiasi Langkah Disperkim Kota Bandarlampung

Penyesuaian Bijak, Lamsihar Sinaga SH Apresiasi Langkah Disperkim Kota Bandarlampung

Kuasa Hukum Lamsihar Sinaga dan Rekan usai mendampingi Hendanip saat wawancara di lokasi kios miliknya Jl. P. Antasari, Kedamaian kota Bandarlampung. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Lamsihar Sinaga SH kuasa hukum pemilik bangunan kios di Antasari apresiasi kebijaksaan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung yang telah melakukan langkah penuh pertimbangan dalam mengambil keputusan, Selasa (03/9/2024).

Kuasa hukum Lamsihar Sinaga SH dan Rekan mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan menyampaikan penolakan dan pernyataan Hendanip (41) selaku pemilik bangunan kios yang sebelumnya terancam disegel karena melanggar peraturan dan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jalan Antasari Bandar Lampung.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Lamsihar Sinaga SH, mengakui bahwa bangunan milik Kliennya memang benar melanggar GSB dan tidak memiliki perizinan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian dengan peraturan kebijakan-kebijakan pemerintah serta ketentuan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Bangunan Kios di Antasari Terancam Disegel, Kuasa Hukum Peringati Disperkim

"Kami sebagai kuasa hukum, sangat mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Dinas Perkim yang sudah merespon dengan baik pemintaan kami, untuk tidak melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Klien kami, yang mana sesuai agendanya bahwa Jam 9.30 atau tanggal 3 ini akan dilakukan penyegelan," ucapnya.

"Dan ini kami habis dipanggil dari Perkim dan puji syukur Disperkim dan Tim Penertiban tidak melakukan penyegelan," jelas Lamsihar Sinaga SH.

Tentunya ini sangat positif, dikatakan Alam, mengingat bahwa Kliennya itu merupakan pengusaha kecil dan ketika dikatakan melanggar, benar demikan. Akan tetapi dapat dilihat juga sepanjang jalan Antasari ini pun bukan hanya kios milik Kliennya yang melanggar ketentuan aturan.

"Jadi kita tadi sudah membuat surat pernyataan diantaranya, 1. Bangunan ini memang benar melanggar GSB, 2. Tidak/belum memiliki izin, 3. Kami siap mengikuti aturan yang berlaku dan terakhir, 4. Sampai batas waktu tertentu tidak dapat memenuhi dan mengikuti atas apa yang menjadi peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung kami siap untuk menerima sanksi sesuai ketentuan aturan," papar Alam.

"Secepatnya kami akan segera selesaikan apa yang telah menjadi kewajiban kita karena, sebagai warga negara harus taat dengan hukum, dan aturan. Dan ini yang akan kita jalankan, tapi perlu diketahui juga bahwa tujuan hukum itu sendiri adalah membawa asas kebermanfaatan dan keadialan," imbuhnya. (Ade).

BACA JUGA: Bangunan Kios di Antasari Terancam Disegel, Kuasa Hukum Peringati Disperkim

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA