Logo Saibumi

Jelang Gugatan CLS Didaftarkan, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Gelar FGD

Jelang Gugatan CLS Didaftarkan, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Gelar FGD

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Menjelang didaftarkan gugatan Citizen LawSuit (CLS) terhadap Pemkab Way Kanan ke PTUN Bandarlampung, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung yang mendampingi Penggugat menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Focus Group Discussion tersebut bertemakan "Kebijakan Izin Lingkungan Dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Rusaknya Lingkungan Hidup" dihadiri oleh beberapa perwakilan lembaga yang concern terhadap isu lingkungan dan tata ruang serta beberapa akademisi, bertempat di Daja Café, Selasa (23/04/24).

Chandra Bangkit Saputra, selaku fasilitator menyebut acara FGD tersebut, diikhtiarkan untuk mendapatkan berbagai perspektif guna memperkuat dalil Tim Advokasi dalam gugatannya.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pemerkosa Wanita ODGJ di Balam Terancam 9 Tahun Penjara

Ia memaparkan, kebijakan perihal tata ruang merupakan hal yang krusial, sehingga Negara secara khusus mengaturnya dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Oleh karena itu, menurut dia, terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan terhadap PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) terindikasi melanggar Perda Tata Ruang (RTRW).

"Ini merupakan suatu bentuk nyata yang mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata dia.

“Hasil FGD pada hari ini, mengonfirmasi bahwa terbitnya PKKPR tersebut mengindikasikan adanya tindakan illegal yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan,” tuturnya.

Dalam FGD tersebut, menurut Bangkit, terungkap bahwa setiap proses pembangunan maupun kegiatan investasi secara mutlak harus sesuai dengan aturan mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Anggota Tim Advokasi Tata Ruang, Alian Setiadi menyatakan bahwa untuk konteks Lampung, kita memiliki Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Propinsi Lampung Tahun 2009 – 2029 dan di Way Kanan terdapat Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 – 2031.

Menurutnya, secara eksplisit maupun implisit, kedua Perda tersebut memberikan syarat mutlak kesesuaian RTRW bagi setiap proses pembangunan maupun rencana investasi yang ada.

"Bila mengacu kepada Perda tersebut, seharusnya Pemkab Way Kanan segera mengevaluasi dan mencabut PKKPR yang telah diterbitkan untuk PT. PSM karena tidak sesuai dengan RTRW," ujarnya

Dalam FGD tersebut juga pihaknya menyebut bahwa PT. PSM sedang dalam proses mengajukan AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Persetujuan izin Lingkungan ke OPD Terkait.

Menyikapi hal ini, Arif Hidayatullah selaku Ketua Tim Advokasi Tata Ruang menyatakan bahwa Minggu lalu pihaknya telah melayangkan Somasi kepada Pemprov Lampung agar tidak memroses permohonan AMDAL PT. PSM.

Namun, lanjut dia Pemprov Lampung terkesan mengabaikan, beberapa waktu ke depan pihaknya akan kembali melayangkan somasi maupun pemberitahuan kepada Pemprov maupun Dinas terkait.

"Apabila proses AMDAL dan Persetujuan (Izin) Lingkungan masih terus dilakukan, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara administrative, keperdataan, maupun pidana." Tutur dia.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pemerkosa Wanita ODGJ di Balam Terancam 9 Tahun Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA