Logo Saibumi

Edarkan Sabu 2 Orang Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu 2 Orang Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Saibumi.com (SMSI, Lampung Timur - Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 orang karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika, Selasa (23/04/24).

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04/24) Sore di Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Ratusan Jemaat GPIN Filadelfia Way Kandis Sampai Sekarang Tidak Dapat Beribadah di Gereja Sendiri

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut kapolres memaparkan, diakui bahwa barang tersebut milik tersangka dari penangkapan itu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Petugas melakukan pengembangan kemudian polisi berhasil mengamankan MT (32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT (32), berhasil kita amankan 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu." Ungkapnya

"Adapun Barang bukti tersebut sebanyak Berat Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” tambah Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.

"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA: Ratusan Jemaat GPIN Filadelfia Way Kandis Sampai Sekarang Tidak Dapat Beribadah di Gereja Sendiri

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA