Logo Saibumi

Bongkar Prostitusi di Kos-kosan, Anak di Bawah Umur Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan 6 Tersangka

Bongkar Prostitusi di Kos-kosan, Anak di Bawah Umur Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan 6 Tersangka

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar kasus prostitusi yang melibatkan korban sebanyak 6 orang anak di bawah umur di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, Senin (01/04/24).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA: Otak Dari Kejadian Penyekapan Siswi SMP Lampung Utara yang Dilakukan 10 Remaja Perlahan Terungkap

Saat digerebek, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih dibawah umur.

"Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang." Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA.

"DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu," imbuhnya.

Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll.

"Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban, " tutur Umi

"Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi, " lanjutnya.

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.

"Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah," Ucapnya.

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun. "Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, " papar Umi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara, " tukas Kabid Humas Kombes Pol Umi. (**)

BACA JUGA: Otak Dari Kejadian Penyekapan Siswi SMP Lampung Utara yang Dilakukan 10 Remaja Perlahan Terungkap

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA