Foto : Kolase Ade/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pembangunan liar diatas Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berada di Jl. P. Antasari, Kedamaian masih terus berlanjut bahkan dipercepat walau sudah dinyatakan melanggar lalu diminta berhenti oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung
Berdasarkan pantauan di Lokasi, pembangunan yang jelas melanggar GSB dan tidak memiliki izin tersebut, hingga hari ini masih dilakukan pengerjaan bahkan dikebut, Senin (01/04/24).
Acuh Tak Acuh Pemilik
Menurut informasi yang dihimpun saibumi, pekerja yang mulanya hanya satu orang pada Selasa (26/03/24) lalu, saat setelah dipanggil malah bertambah menjadi 3 pekerja.
Terlihat tiang penyangga (Cakar Ayam) telah berdiri kokoh dan tembok baru sudah mencapai setengah jadi, selain itu penambahan bahan material bangunan terus berlanjut hinga saat ini.
Pembangunan Liar dan Melanggar GSB
Sementara itu, Kabid Pengendalian Permukiman, Disperkim Kota Dekrison saat dikonfirmasi menyebut, akan dilakukan pembongkaran apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan penyetopan yang telah disampaikan pihaknya saat audiensi lalu.
"Memang betul melanggar GSB, dibilang pembangunan liar pun benar, itu tidak memiliki izin. Kenapa? karena dia (Pemilik) melanggar GSB." Ungkap Dekrison kepada saibumi
Kemudian, dijelaskan Dekrison, pihaknya sudah memanggil dua pihak antara Hanif (Pemilik Bangunan di atas GSB) dan Suhay (warga) yang dirugikan, hasilnya kita telah minta pembangunan liar tersebut untuk dihentikan.
Belum Ada Tindak Tegas
"Kita akan terus bersurat dengan pihak pelanggar GSB tersebut, sampai nanti dilakukan tindakan tegas yaitu pembongkaran," (Ade)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 2115
2
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 2045
3
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 2006
4
Kamis, 12/09/2024 - Dibaca : 1981
5
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 1930
6
Selasa, 10/09/2024 - Dibaca : 1912
BERLANGGANAN BERITA