Logo Saibumi

Merasa Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus KONI, Agus Nompitu Sebut Banyak Nama Terlibat

Merasa Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus KONI, Agus Nompitu Sebut Banyak Nama Terlibat

Agus Nompitu usai sidang di PN Tanjung Karang, Foto : Ade/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Merasa jadi Kambing Hitam (Dikorbankan) dalam Kasus dugaan Korupsi dana hibah 2,5 Milyar KONI Tahun Anggaran 2022, Agus Nompitu sebut banyak nama diduga ikut andil namun hanya dia yang jadi tersangka, Rabu (27/03/24).

Agus Nompitu mengungkapkan kekecewaan serta mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus ini.

Ia bersikeras tidak mengetahui apalagi sampai menikmati aliran dana hibah tersebut. "Dari LHP yang dihadirkan (Sidang Praperadilan). Jelas, kapan yang bersangkutan terima uang, dikirim ke rekening siapa, dan siapa pemilik usaha catering jelas semuanya." Ungkapnya

BACA JUGA: Tok! Permohonan Agus Nompitu Atas Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi KONI Ditolak Hakim

Ia mengatakan bahwa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut tak ada disebut nama Agus Nompitu sebagai orang bertanggungjawab dalam perkara.

"Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri (di Kambing Hitamkan)," ujarnya diwawancara pasca sidang Putusan Praperadilan, pada Rabu (27/03/24).

Dikatakannya, jika merunut dari LHP auditor independen Drs. Chaeroni and Rekan dalam menghitung kerugian negara di perkara yang dihadapinya, Mantan Kadisnaker ini blak-blakan dalam 84 halaman LHP itu tak satupun menuliskan atau mencantumkan namanya sebagai pihak dianggap perlu bertanggungjawab.

"Ada tidak nama Agus Nompitu disebutkan sebagai orang lalai atau orang bertanggungjawab atau melakukan perbuatan hukum, ada tidak? Dapat saya pastikan tidak ada nama Agus Nompitu maupun Waketum Bidang Perencanaan yang ditulis dalam LHP dihadirkan jaksa dalam praperadilan," jelasnya.

Ia menanyakan atas penetapan tersangka terhadap dirinya ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Padahal, pengguna serta kuasa pengguna anggaran ada pada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Provinsi Lampung.

"Jika mengacu pada LHP tersebut ada nama orang-orang yang jelas mencuri dana KONI, tapi tidak ditetapkan tersangka," lanjutnya.

Agus Nompitu menyebut, nama-nama tercantum jelas dalam LHP ini secara terang benderang tertulis telah mencuri dalam praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung.

"Siapa yang mengambil manfaat dari uang catering? Siapa mengambil manfaat dari penginapan? Tertulis di LHP yang dihadirkan jaksa, tapi kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, ada apa?," tanyanya.

Lebih dari itu Agus Nompitu turut mempertanyakan penolakan hakim tunggal terhadap permohonan praperadilan atas dirinya.

"Padahal selama proses sidang yang berlangsung selama 7 hari, pihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya menyampaikan 1 alat bukti berupa surat dan tidak menghadirkan saksi maupun ahli." Katanya

Lebih lanjut Ia menerangkan, dirinya bersama tim penasihat hukum sebagai pemohon sudah menyampaikan bukti-bukti sebanyak 62 alat bukti dan turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

"Seharusnya di sidang ini dilihat, ada tidaknya tautan antara keterangan saksi maupun ahli menyatakan, bahwa saya selaku Waketum Bidang Perencanaan Anggaran telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara. Ini tidak diungkap transparan dalam persidangan ini," paparnya. (Ade)

BACA JUGA: Tok! Permohonan Agus Nompitu Atas Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi KONI Ditolak Hakim

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA