Logo Saibumi

Tok! Permohonan Agus Nompitu Atas Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi KONI Ditolak Hakim

Tok! Permohonan Agus Nompitu Atas Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi KONI Ditolak Hakim

Foto : Ade Kurniawan/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Permintaan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu kasus dugaan korupsi dana KONI resmi ditolak, Rabu (27/03/24).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

"Maka ini, Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Agus Windana membacakan putusan sidang.

BACA JUGA: Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pecatan Tentara Terlibat Kepemilikan Senpi Rakitan Dan Uang Palsu di Lampung Timur

Dalam pertimbangan Hakim, dalil dan pembuktian yang diajukan Agus Nompitu sudah memasuki ke dalam ranah pokok perkara, sehingga permohonan praperadilannya ditolak.

Sehingga dua alat bukti yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan di muka persidangan dalam pembuktian, karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti tersebut.

Hakim menjelaskan, menurut pemohon, hasil audit kerugian negara oleh akuntan publik, tidak ada dasar dan tidak sah yang membuktikan adanya kerugian negara karena satu-satunya lembaga yang berwenang adalah BPK.

"Hanya BPK tidak di benarkan. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau yang bersertifikasi," ujar Hakim

"Hal tersebut menunjukkan bahwa hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara" sambungnya.

BACA JUGA: Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pecatan Tentara Terlibat Kepemilikan Senpi Rakitan Dan Uang Palsu di Lampung Timur

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA