Logo Saibumi

Viral di Media Sosial Mobil Fortuner Terobos Jalur Busway, Ini Penjelasan Polda Lampung

Viral di Media Sosial Mobil Fortuner Terobos Jalur Busway, Ini Penjelasan Polda Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Jagad media sosial viral, terkait adanya kendaraan Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi Dinas Polda Lampung dengan nomor 3110-00, yang menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara motor. 

 

Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan tertulisnya pihak Polda Lampung angkat bicara melalui Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam Polda Lampung langsung respon, dan menindak lanjuti berita viral tersebut.

BACA JUGA: Letjen (Purn) Marciano Norman : Hanya Mengakui Cabang Olahraga Shorinji Kempo, Tidak Ada Nama Lain

 

"Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid paminal Bidpropam Polda Lampung, Pengendara mobil Fortuner tersebut, diketahui bernama Yudha Ari Vianda, mengaku mendapatkan Nomor Plat dinas dari IPTU Abdul Rahman Jabatan Kasat samapta Polres Metro Polda Lampung, yang diketahui sebagai mertua pengendara, " ungkap Pandra, Rabu (8/2/2023). 

 

Pandra menjelaskan, bahwa IPTU Abdul Rahman memiliki seorang istri atas nama Sri Eko Wati dan memiliki 1 orang anak atas nama Alea Jihana Pinka Putri, dan saat ini sdh menikah, 22 Oktober 2022 silam, dengan Yudha Ari Vianda dan saat ini tinggal di daerah Bintaro Tanggerang

 

Kejadian viral video tersebut berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ketika saudara Yudha Ari Vianda terlibat kecelakaan dengan seorang pengedara sepeda motor di daerah Jakarta Timur, Kejadian tepatnya di jalur Busway Jakarta timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan.

 

Kemudian oleh saudara, Yudha pengendara sepeda motor di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat itu juga saudara Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor, melakukan perdamaian dengan kesepakatan, pengendara motor di obati oleh saudara Yudha dan kendaraan di perbaiki.

 

"Viral video tersebut di sebarkan melalui group Whatsapp Sabhara Backbone, yang telah mengirimkan berita tentang kejadian pelanggaran dan laka lantas yang terjadi di salah satu jalur Bus Way di Jakarta Timur," jelasnya. 

 

Pandra menegaskan, kendaraan yang digunakan oleh Yudha Ari Vianda adalah kendaraan milik istrinya yang dibeli oleh Iptu Abdul Rahman, pada saat anaknya masih lajang dan kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan No.pol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih.

 

Ketika Ditanyakan masalah legalitas Plat Dinas Polisi, Kabid Humas menjelaskan bahwa pihak keluarga dalam hal ini IPTU Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam serta dipakaikan plat dinas Polri sebagaimana pada saat kendraan terjadi kecelakaan. 

 

"Saat ini subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur, tengah mencari keterangan dari Yudha Ari Vianda, terkait untuk mengetahui kronologis penggunaan plat Polri, yang digunakan pada mobilnya," tuturnya. 

 

Berkaca dari kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan mengeluarkan Telegram Rahasia kepada Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri diluar Prosedur. (*)

BACA JUGA: Letjen (Purn) Marciano Norman : Hanya Mengakui Cabang Olahraga Shorinji Kempo, Tidak Ada Nama Lain

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA