Logo Saibumi

Sakit Hati Terhadap Istri, Pria Asal Tanggamus Tega Culik dan Cabuli Anak Tirinya

Sakit Hati Terhadap Istri, Pria Asal Tanggamus Tega Culik dan Cabuli Anak Tirinya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 24 Januari 2023, menerima laporan pengaduan dugaan terjadinya peristiwa penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang anak perempuan masih dibawah umur, dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun merupakan anak tiri dari pelaku penculikan yang dilaporkan tersebut. 

 

"Adapun peristiwa terjadi di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, pada saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya yang mana saat itu korban tinggal bersama neneknya sedangkan tersangka tinggal di wilayah Tanggamus. Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta dan memaksa naik keatas sepeda motor, kemudian membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, Senin (6/1/2023). 

BACA JUGA: Tinjau Kegiatan Donor Darah, Riana Sari Arinal Berharap Donor Darah Dapat Menumbuhkan Empati Anak Muda Lampung

 

Lebih lanjut, Kompol Dennis menyampaikan Kronologis Pengungkapan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, tim khusus Unit PPA Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan diketahui pelaku dan korban berada di sebuah tempat kost di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. 

 

"Pada 3 Februari 2023 petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan turut diselamatkan korban yang saat itu juga masih bersama pelaku," jelasnya. 

 

Kemudian, hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku yang saat ini telah ditahan, menurut Kompol Dennis bahwa Pelaku melakukan penculikan tersebut karena sakit hati kepada ibu korban yang juga merupakan istrinya (pelaku adalah suami kedua ibu korban), karena ibu korban meminta berpisah dengan pelaku dikarenakan pelaku yang hanya pengangguran sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai ART.

 

"Dalam pelariannya membawa korban, pelaku mengancam ibu korban, jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari dengan ancaman, 'jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'," tutur Kompol Dennis menirukan apa yang dikatakan pelaku berinisial DY berusia 41 tahun saat mengancam ibu korban. 

 

Selanjutnya, selama dalam penculikan, korban seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi dan hanya diberi makan satu kali sehari. 

 

"Selain itu korban seringkali dicabuli oleh pelaku. Kami juga amankan barang bukti pakaian korban," ujar Kompol Dennis. 

 

Disinggung pelaku DY merupakan warga mana. 

 

"Pelaku bekerja sehari-hari sebagai buruh, dan ia merupakan warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus," tambahnya. 

 

Atas perbuatannya Pelaku DY disangkakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

 

"Dalam hal ini dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kompol Dennis. (*)

BACA JUGA: Tinjau Kegiatan Donor Darah, Riana Sari Arinal Berharap Donor Darah Dapat Menumbuhkan Empati Anak Muda Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA