Logo Saibumi

Ketua DPRD Wiyadi: Pemkot Bandar Lampung Terbuka Bagi Investor Untuk Buka Usaha, Tapi Tetap Patuhi Aturan 

Ketua DPRD Wiyadi: Pemkot Bandar Lampung Terbuka Bagi Investor Untuk Buka Usaha, Tapi Tetap Patuhi Aturan 

Foto: Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung terbuka kepada investor yang akan membuka usaha di Kota Bandar Lampung, akan tetapi pihaknya juga menyarankan saat membuka usaha harus tetap memenuhi kriteria-kriteria dan aturan-aturan yang berlaku. 

 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi saat diwawancarai awak media di Aula Gedung Semergou pada Senin, 6 Februari 2023. 

BACA JUGA: Thamrin: Absensi Sidik Jari Tolak Ukur Kedisiplinan Kinerja ASN

 

"Oleh karena itu kalau memang usaha yang kemarin disegel oleh Ibu Walikota ternyata izinnya tidak sesuai kami di DPRD kota Bandar Lampung mendukung apa yang dilakukan oleh Walikota. Kami juga berharap kepada pelaku-pelaku usaha yang lain, ketika melakukan usaha Mereka harus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku, penuhi izin-izin usaha yang dijalankan," jelasnya. 

 

Lebih lanjut Wiyadi menyampaikan, terkait Angel's Wing yang belum lama ini disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota berencana akan memanggil pemilik hingga manajemen tempat hiburan malam (THM) Angel's Wing. 

 

"Setelah kita mendengar apa yang disampaikan Ibu Walikota, kami akan komunikasikan dengan Komisi (Komisi 1) terkait tentang perizinannya, dan kami akan mengundang owner serta manajemennya akan kami cek kelengkapan izinnya seperti apa," imbuhnya. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Angel's Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam. 

 

"Iya kita hari ini menyegel Angel's Wing, karena tidak sesuai dengan izinnya," ungkap Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai. 

 

Selain ketidaksesuaian izin, laporan dari masyarakat pun menjadi alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap THM Angel's Wing yang baru soft opening pada beberapa hari yang lalu itu. 

 

Mereka izinnya kafe dan resto, dan tadi kita lihat ternyata berbeda dengan kenyataannya. Terus kemarin saat soft opening, itu sampe jam 4 pagi, izinnya itu cuma sampe jam 10 terus itu di dalem juga isinya ternyata minuman keras yang kadar alkoholnya jauh sekali," pungkasnya. 

 

Disinggung, apakah ada evaluasi Walikota wanita pertama Kota Tapis Berseri tersebut menyatakan belum untuk evaluasi. 

 

"Maka dari itu ANGEL'S WING kita segel, apabila ditanyakan ada evaluasi atau tidak, itu belum. Karena kita merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan, kita ingin Kota Bandar Lampung aman, damai. Kuta juga tidak melarang siapapun buat usaha tapi sesuai dengan aturan," tandasnya. (*)

BACA JUGA: Thamrin: Absensi Sidik Jari Tolak Ukur Kedisiplinan Kinerja ASN

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA