Logo Saibumi

Pengadilan Negeri Kotabumi Eksekusi Lahan Sengketa?

Pengadilan Negeri Kotabumi Eksekusi Lahan Sengketa?

Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Eksekusi lahan perkebunan seluas 40ha yang terletak di Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotabumi diduga syarat akan aturan, Rabu, (21/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

 

Eksekusi lahan perkebunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, dihadiri oleh April Yani, selaku Panitera, Panmud Pidana Zulkifli Akbar, Jurusita Mawarlis dan Erwinsyah, Juru Sita Pengganti Sumardi, Yudi Angtori selaku saksi, perwakilan Camat Abung Timur, Kepala Desa Bumiagung Yunizar, Suwandi dan partner, serta puluhan personil Polres Lampung Utara.

BACA JUGA: Didampingi Ketua SMSI, Ahirnya Hengky Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu Lamteng

 

Menurut Anggraeni, yang menjadi persoalan dalam eksekusi lahan perkebunan tersebut adalah, Suwandi selaku pembeli 40ha lahan perkebunan miliknya, selama hampir 7 tahun belakangan, hingga saat ini, belum juga menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada dirinya. 

 

Karena tidak memiliki etikad baik, untuk menyelesaikan tunggakan pembayarannya, selama hampir 7 tahun ini, akhirnya Ia, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, yang di tujukan kepada Suwandi. Oleh sebab itu, lahan perkebunan tersebut, saat ini masih dalam proses gugatan.

 

"Saya jadi bertanya-tanya, kok lahan perkebunan itu dapat di eksekusi. Padahal dengan obyek yang sama. Sepanjang sepengetahuan saya, suatu obyek kalau masih ada sengketa, tidak di perbolehkan untuk dilakukan tindakan eksekusi. Perbuatan ini menurut hemat saya, sangat menyalahi aturan" ujar Anggraeni dengan nada sedikit kesal.

 

Selain itu, lanjut Anggraeni, berdasarkan pengamatannya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Yang pertama, Pengadilan Negeri Kotabumi melakukan pengukuran batas tanah masih secara manual, yaitu dengan menggunakan meteran. Semestinya, agar mendapatkan ukuran yang tepat dan akurat Pengadilan Negeri Kotabumi harus menggunakan GPS. 

 

Pengukuran itu juga semestinya, dilakukan oleh pihak yang berkompeten, yaitu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara. Namun kenyataan di lapangan, Pengadilan Negeri Kotabumi mengutus yang katanya perwakilan dari BPN. Namun dirinya sendiri, sangat meragukan, keabsan pegawai BPN tersebut. Karena pegawai itu, tidak mengenakan atribut lengkap dari BPN.

 

Selanjutnya, pada saat pengukuran, sepanjang sepengetahuan dirinya, tetangga perbatasan lahan sama sekali tidak diberikan surat undangan dan laporan atau panggilan resmi untuk menyaksikan pengukuran batas lahan. Oleh karena itu eksekusi lahan tersebut bagi dirinya seperti lelucon di siang hari. Sebab, ukuran akurat untuk lahan perkebunan seluas 40ha itu saat ini masih belum ditemukan. Begitupun dengan tunggakan sisa pembayaran Suwandi kepada dirinya, yang hingga saat ini belum terbayarkan. Fatalnya lagi, perkara ini masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

 

"Ini kok bisa-bisanya datang ke lokasi lahan perkebunan untuk melakukan eksekusi dan langsung main gasar-gusur aja dengan membawa Traktor dan Sengso. Tanah itu kan masih dalam sengketa, kok langsung main eksekusi aja, dengan alasan menindaklanjuti putusan MA. Setahu saya, putusan MA itu batas waktu untuk pengajuan PK juga masih belum selesai. Jadi saya pikir kok kesannya proses eksekusi ini memang sengaja di percepat. Ada apa ini sebenarnya.?" ujar Anggraeni dengan nada penuh tanya.

 

Oleh karena itu lanjut Anggraeni lagi, Ia bersama kuasa hukumnya, akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), yang akan saya tembuskan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA-RI), serta Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Agar kinerja Pengadilan Negeri Kotabumi kembali di koreksi dalam permasalahan penetapan eksekusi lahan itu.

 

"Bagi saya, ini sangat melanggar aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan akan mengepalkan tangan untuk melawan kezoliman ini. Saya juga berharap agar kedepannya persoalan ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada" tegas Anggraeni.

 

Sementara itu, menurut April Yani selaku Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi mengatakan bahwa, perkara Eksekusi tersebut adalah perkara yang lama yaitu pada tahun 2018 silam, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena putusan Kasasi telah inkracht di Mahkamah Agung, pada 31 Mei 2022 lalu. Sedangkan perkara Wanprestasi antara penggugat atas nama Anggraeni Puspasari Setiawan dan selaku tergugat Suwandi itu adalah perkara baru, dan hingga saat ini sedang dalam tahap gugatan.

 

"Jadi perkara Eksekusi lahan perkebunan dan gugatan Wanprestasi ini adalah perkara yang berbeda. Tidak ada hubungannya dengan eksekusi lahan perkebunan yang di tetapkan pada 8 Desember 2022. Sedangkan perkara Wanprestasi yang melibatkan antara Anggraeni Puspasari Setiawan dan Suwandi sedang dalam tahap gugatan" kilah April Yani yang di amini oleh juru sita Mawarlis dkk.

 

Menurut Mawarlis selaku Juru Sita, Pengadilan Negeri Kotabumi, tindakan tersebut juga telah sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Edwin Adrian SH.MH. Dengan Penetapan nomor 3/Pdt.Eksekusi/2022/PNKBU.

 

"Menurut saya, apa yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melakukan Eksekusi lahan perkebunan pada hari ini, sama sekali tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku" jelas Mawarlis. (Ferdani)

BACA JUGA: Didampingi Ketua SMSI, Ahirnya Hengky Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu Lamteng

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA