Logo Saibumi

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Foto: Suara.com

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Senin, (23/08).

 

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Apa Saja Syarat Peserta SKD CPNS 2021? Cek Di sini

 

Selain itu, Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.



Juliari juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.597.450.000.

 

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim.

 

Diketahui, majelis hakim menilai Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah Rp 32,48 miliar. (Lita)

 

BACA JUGA: Apa Saja Syarat Peserta SKD CPNS 2021? Cek Di sini

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA