Logo Saibumi

Apa Saja Syarat Peserta SKD CPNS 2021? Cek Di sini

Apa Saja Syarat Peserta SKD CPNS 2021? Cek Di sini

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 02 September 2021 mendatang. Bagi peserta SKD CPNS, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.


Berdasarkan surat edaran BKN nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021, syarat-syarat peserta SKD CPNS tahun ini yaitu:

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Saksi-Saksi Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab Lampung Utara

2. Menggunakan double masker: masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar.

3. Menjaga jarak minimal 1 meter.

4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Mengisis formulir deklarasi sehat di website SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat H-1 dan dibawa saat seleksi.

6. Khusus bagi peserta CASN Jawa, Madura, Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

 

"Selain itu, ruang yang digunakan dalam seleksi CASN 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal," tulis BKN dalam keterangannya. (SB.06)

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Saksi-Saksi Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab Lampung Utara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.