Logo Saibumi

Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Perkumpulan Damar Dorong Penguatan Perempuan Muda

Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Perkumpulan Damar Dorong Penguatan Perempuan Muda

Ilustrasi kampanye pencegahan pernikahan dini atau perkawinan anak. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Perkawinan anak masih perlu diwaspadai meskipun upaya pencegahan terus digencarkan, jumlah pengajuan dispensasi perkawinan anak di Lampung terbilang masih tinggi melebihi persentase rata-rata nasional. Walau angka perkawinan anak di provinsi ini telah cenderung menurun dalam tiga tahun terakhir.

Koordinator Perlindungan Anak Kementerian PPN/Bappenas Yosi Diani Tresna mengatakan pengajuan dispensasi perkawinan anak di daerah masih tinggi di atas rata-rata nasional.

"Tingkat perkawinan anak di Lampung masih di atas persentase rata-rata nasional, terbaru di 2024, sebanyak 432 pengajuan dispensasi kawin masuk ke 14 pengadilan agama di Lampung," ungkap Yosi Diani Tresna dalam Webinar Wujudkan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Lampung, pada Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA: Lanal Lampung Sita 194,156 Benih Bening Lobster Pasca Penggerebekan

Dari data yang dipaparkan, tercatat, angka tertinggi disumbang Kabupaten Lampung Tengah melalui Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih dengan 143 pengajuan yang masuk.

Selanjutnya dipaparkan, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Tulangbawang di urutan berikutnya dengan angka 40 dan 39 pengajuan.

Hal ini dinilainya menjadi tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Lampung. Meskipun angka tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Yosi menekankan, pencegahan perkawinan anak perlu difokuskan ke daerah-daerah yang masih tinggi angka pengajuan dispensasinya.

Dia mengungkap, dalam banyak kasus pengajuan dispensasi kawin, alasan yang paling sering diungkapkan oleh orangtua adalah agar anak terhindar dari zina serta terjodohkan. Selain itu, alasan lainnya juga adalah karena anak hamil di luar nikah, telah berhubungan seksual, hingga masalah ekonomi.

Di sisi lain, Pemerintah pusat telah juga menerbitkan sejumlah regulasi dalam penghapusan perkawinan anak, antara lain Perpres No 101 Tahun 2022 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan serupa. Hingga saat ini, setidaknya 29 regulasi, berupa peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota, hingga peraturan desa yang diterbitkan untuk mencegah perkawinan anak.

Sementara, perwakilan Perkumpulan DAMAR, Sely Fitriani menilai dalam hal ini sangat diperlukan penguatan perempuan muda di desa maupun di perkotaan.

Dia menjelaskan, selain edukasi tentang seks secara komprehensif, perempuan muda perlu dilibatkan dalam berbagai kepemimpinan, pemberdayaan ekonomi, hingga politik.

"Selain itu pemerintah juga harus memperkuat institusi puskesmas sehingga layanan kesehatan terkait seksual dan reproduksi bisa diakses dengan baik," tuturnya.

"Peran lingkungan sekitar, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, komunitas perempuan juga penting dalam mendorong pencegahan perkawinan anak di Lampung," tandas dia.

BACA JUGA: Lanal Lampung Sita 194,156 Benih Bening Lobster Pasca Penggerebekan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA