Logo Saibumi

Sukar Terkondisi? Gercep Lengkapi Perizinan Indikasi Pemalsuan Polda Lampung Terbantahkan?

Sukar Terkondisi? Gercep Lengkapi Perizinan Indikasi Pemalsuan Polda Lampung Terbantahkan?

Kolase dokumentasi Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tiga tempat hiburan malam yang berada di wilayah kecamatan Bumi Waras sebelumnya sempat disegel pada Rabu malam 9 Oktober oleh Tim Pengawas Perizinan Provinsi Lampung yang terdiri dari DPMPTSP, Disparekraf, Satpol PP Provinsi Lampung serta didampingi Ditreskrimsus Polda setempat.

Ketiganya terjaring dalam sidak tim gabungan, melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izinnya. Mereka didapati menjalankan aktivitas diskotik padahal, hanya mengantongi izin Bar. Selain itu kepolisian juga menduga adanya indikasi pemalsuan izin, namun kini semua perizinan terlengkapi akankan Gerak Cepat (Gercep) atau kondisi seperti ini sukar terkondisi-red serta indikasi terbantahkan, Minggu (13/10/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa pada Jumat malam sekira jam 20:00 WIB segel ketiga tempat hiburan malam tersebut telah dibuka.

BACA JUGA: Praise and Worship PDPKK St. Lucia Paroki Katedral Tanjungkarang Bersama RD Bagas Brahmanthio Lic. C. I. C

"Segel sudah dibuka oleh Satpol PP didampingi oleh Polda dan tim pada Jumat malam sekitar jam 20.00," ujarnya.

"Permohonan dari pelaku usaha sudah disetujui dan mendapatkan rekomendasi Dinas Pariwisata masuk ke akun DPMPTSP pada Jumat siang. Setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan, Izin diterbitkan kemarin sore," jelas Yudhi saat dikonfirmasi, pada Sabtu (12/10/2024).

Yudhi pun juga memastikan bahwa, semua hiburan malam yang disegel kemarin sudah melengkapi izin. "Untuk Radar Space sudah memiliki izin bar dan diskotik, Tanaka mendapatkan izin bar dan diskotik, sementara De Amore melengkapi izin bar nya," tegasnya.

Selain itu, ketika disinggung mengenai adanya dugaan pemalsuan izin dari kepolisian daerah setempat dan apakah tidak menjadi penilaian pihaknya dalam memproses perizinan ketiga hiburan malam tersebut, Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut secara pasti.

"Sebelumnya Pelaku usaha belum pernah mengajukan permohonan dan kita belum pernah mengeluarkan izin," timpal Yudhi.

Kendati pun demikian, sebelumnya Kepolisian Daerah setempat lewat keterangan resminya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyebutkan adanya dugaan pemalsuan izin ketiga tempat hiburan malam tersebut.

"Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya," kata dia dalam siaran persnya pada Jumat (11/10/2024).

"Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP," sambung Umi.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Lampung dan Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung masih dalam konfirmasi lebih lanjut, meski wartawan telah meminta keterangannya belum memberikan penjelasan dan keterangan resminya. (Ade)

BACA JUGA: Praise and Worship PDPKK St. Lucia Paroki Katedral Tanjungkarang Bersama RD Bagas Brahmanthio Lic. C. I. C

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.