Logo Saibumi

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Bukan Untuk Kendaraan Dinas

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Bukan Untuk Kendaraan Dinas

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Perlu diingat, dalam pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung yang akan dimulai Senin, 3 April hingga September 2023 mendatang tidak diperbolehkan bagi kendaraan dinas. 

 

"Ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, jadi kendaraan dinas itu tidak boleh mengikuti program ini," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah dikutip Sabtu (1/4/2023).

BACA JUGA: Catat! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai Senin, 3 April 2023

 

Lebih lanjut ia menuturkan, adapun dasar dari program keringanan pajak tersebut ialah peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik tanda kendaraan bermotor. 

 

"Jadi program ini bukanlah pemutihan, melainkan keringan pajak kendaraan bermotor. Karena saat ini pemutihan itu sudah tidak boleh dilaksanakan," jelasnya. 

 

Kemudian, dalam pelaksanaannya nanti program ini diberikan bagi pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Kedua yang sudah dijual, maupun dipindah tangankan, kemudian kedua penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, dan ketiga pengurangan atau diskon tunggakan pokok pajak tahun ke tiga, ke empat dan ke lima ke belakang.

 

"Jadi artinya secara gamblang begini yang ikut keringanan ini dia wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Berarti pajak tahun 2021-2022 wajib dibayar, kalau dia sudah jatuh tempo yang tahun 2023 dia wajib bayar lagi tahun 2023, kalau belum berarti nanti dia pembayaran setelah jatuh tempo dia bayar dua tahun," tuturnya. 

 

Adi juga menerangkan, untuk rincian pemberian keringanan tunggakan pokok pajak terdapat kelompok yang besaran diskon nya disesuaikan dengan jenis kendaraan. 

 

"Keringanan tunggakkan pokok pajak selama tahun ketiga, keempat dan kelima itu diberikan keringanan untuk pokok pajaknya yang besarannya itu dibagi ada kelompoknya. Ada yang diberikan keringanan 70 persen, berarti kalau 70 persen bayarnya cuma 30 persen, ada yang diberikan keringanan 60 persen, bayarnya 40 persen, dan ada yang diberikan 50 persen, berarti dia bayar 50 persen," bebernya.

 

Selanjutnya, pembagian itu diberikan sesuai kelas kendaraan, jadi seperti kalau kendaraan mewah asumsinya dimiliki oleh orang yang kemampuan tinggi. 

 

"Jadi dia diberikan keringanannya tidak terlalu besar, jadi ada kelompoknya," imbuhnya. 

 

Adapun rincian kelompok berdasarkan jenis kendaraan itu yakni sepeda motor (R2 dan R3) dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen, kemudian 151 cc-200 cc diberikan keringanan 60 persen dan diatas 200 cc diberikan keringanan 50 persen. 

 

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat jenis mobil seperti Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda tiga, kendaraan dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70 persen, kemudian 1.501 cc-2.000 cc diberikan keringan 60 persen dan kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

 

"Untuk microbus, light truck itu yang 3.500 cc diskon 70 persen, 3.501 cc sampai 4.000 cc itu 60 persen keringanannya, diatas 4.000 cc keringanannya 50 persen. Sedangkan untuk mobil truk dan bus besar itu keringanan 70 persen itu batas 6.500 cc, dan 60 persen batasnya 6.501 CC sampai 7.500 cc, dan 50 persen kendaraan yang diatas 7.500 cc," bebernya. 

 

Kepala Bapenda juga menambahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar program keringanan ini khusus untuk Bandar Lampung pendaftaran bisa melalui online di website http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview. 

 

Sementara untuk yang berada di kabupaten/kota bisa langsung datang, pasalnya pihaknya telah menyiapkan crisis center di lokasi. 

 

"Jadi masyarakat yang tidak bisa cara online bisa datang juga ke UPTD Bandar Lampung, pastinya akan kami bantu untuk mendaftar. Sedangkan, Kab/kota lain bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes kemudian e-salam semua dibuka," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Catat! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai Senin, 3 April 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA