Logo Saibumi

Terungkap! 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Tanpa Merek di Lampung 

Terungkap! 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Tanpa Merek di Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap praktik pengemasan pada minyak goreng curah di Bumi Ruwa Jurai. 

 

"Kami menemukan minyak goreng curah yang dikemas, tapi kemasannya tidak sesuai dengan ketentuan, karena tidak ada merek seperti MinyakKita. Kami temukan minyak goreng curah yang dikemas namun ukurannya ada yg 0,8 dan 0,9 liter," ungkap Plt Dirjen PKTN, Moga Simatupang dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sentil Pejabat Pamer Gaya Hidup Hedon 

 

Lebih lanjut, menurut Moga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter lalu bentuknya pouch, botol, dan jerigen. 

 

"Jadi sejak 24-28 Februari 2023, kami berkoordinasi bersama dan menemukan yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya. 

 

Kemudian, Plt Dirjen PDN, Khasan menyampaikan, dari sisi pasokan di Lampung sudah cukup bahkan memenuhi kebutuhan. Namun, pihaknya pun harus memastikan bahwa pasokan penyalurannya termasuk harga sesuai dengan yang ditentukan. 

 

"Mengenai distribusi dan harga yang harus dijual ditingkat pengecer itu Rp14 ribu perliter," tuturnya. 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo mengungkapkan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Tim berhasil mengungkap sebanyak 9648 botol yang ditemukan di 6 titik, atau setara dengan 24,8 ton. 

 

"Kami menerima laporan masyarakat lalu memantau, dan berhasil melakukan pengungkapan, dari 6 titik diantaranya Kota Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Untuk sanksi kepada pelaku, kami berikan sanksi administratif," ujarnya. 

 

Selanjutnya, adapun modusnya ialah minyak curah harusnya tidak dikemas dalam botol. Namun, yang terjadi ialah terjadi pengemasan tanpa merek. 

 

"Hal inilah yang tentunya akan memperpanjang mata rantai utamanya terhadap harga di pasaran," tambahnya. 

 

Kombes Pol Donny juga mengimbau kepada masyarakat, melapor jika menemukan ada praktik seperti ini. 

 

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Perdagangan, Syalendra menambahkan pihaknya akan terus memantau dan menertibkan peredaran minyak goreng yang tidak higenis. 

 

"Jadi kami informasikan ke masyarakat bahwa minyak goreng itu hanya dua yakni kemasan dan curah. Minyak curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka dia harus sampai ke pasar dalam bentuk curah," tegasnya. 

 

Syalendra juga menuturkan, dibolehkan ketika pedagang pengecer mengemas dengan plastik tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya (beratnya). 

 

"Ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha. Kami harapkan tidak ada yang membeli minyak yang dikemas tanpa merek. Kami sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sentil Pejabat Pamer Gaya Hidup Hedon 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA