Logo Saibumi

Polresta Bandar Lampung Ciduk Pelaku Curanmor di Kampung Baru, Satu Pelaku Ternyata Oknum

Polresta Bandar Lampung Ciduk Pelaku Curanmor di Kampung Baru, Satu Pelaku Ternyata Oknum

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran sepeda motor yang terjadi di Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu pada 15 Februari 2023 sekira pukul 02.30 Wib. 

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kronologis kejadian, sebanyak dua unit sepeda motor berhasil digondol maling, yang diketahui berjumlah empat orang ditempat tersebut. 

BACA JUGA: KPK Minta Bantuan Netizen-Masyarakat Telusuri Harta Tak Wajar Pejabat Negara dan Viralkan

 

"Pada saat pencurian terjadi, salah satu korban sempat berteriak dan warga mengejar para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut. Salah satu pelaku sempat terjatuh. Namun, berhasil melarikan diri dengan bantuan rekannya. Sedangkan, terhadap sepeda motor yang dibawa pelaku tersebut tertinggal, berikut tas yang diduga milik pelaku," ungkapnya saat ekpose di Mapolresta, Kamis (2/3/2023).

 

Lebih lanjut, Kompol Dennis menyampaikan kronologis pengungkapan para pelaku yang mendasar pada laporan kepolisian. 

 

"Tim gabungan TEKAB 308 Presisi Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton, melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berdasarkan tas yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berisi kartu identitas anggota Polri berikut seragam dinas," jelasnya. 

 

Kemudian, hasil koordinasi dengan Polres Lampung Timur diketahui salah satu pelaku merupakan anggota Polri, Polres Lampung Timur berinisial RA, yang melakukan pencurian bersama rekan-rekannya, dan berhasil dilakukan penangkapan. 

 

"Selain RA, ada HW (Pekerjaan Wiraswasta), HY (Pekerjaan Tani), dan AT alias ANKIBAU (Pekerjaan Tani) yang merupakan warga Jabung, Lampung Timur," tutur Kompol Dennis. 

 

Selanjutnya, dari tangan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka didapatkan barang bukti dengan rincian sebagai berikut: 

 

1. Satu Unit Sepeda Motor Matic berwarna merah putih milik Tersangka yang tertinggal di TKP. 

 

2. Satu Unit Sepeda Motor berjenis motor trail dengan nomor seri WR155 milik salah satu korban. 

 

3. Satu Buah Tas Ransel warna coklat milik pelaku yang tertinggal di TKP karena terjatuh.

 

Kompol Dennis menyampaikan, bahwa perkara tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, untuk melakukan pengembangan penyelidikan guna mengetahui kemungkianan adanya TKP lain tempat para pelaku melakukan aksinya.

 

"Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: KPK Minta Bantuan Netizen-Masyarakat Telusuri Harta Tak Wajar Pejabat Negara dan Viralkan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA