Logo Saibumi

Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Irwansyah Sebagai Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Langgar Kode Etik, DKPP RI Copot Irwansyah Sebagai Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Foto: Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat atas pelanggaran Kode Etik.

 

Mereka yang dijatuhkan sanksi yakni teradu I Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah, dan Teradu III Anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto. Sanksi tersebut, tertuang dalam keputusan DKPP P : 46-PKE-DKPP/XII/2022

BACA JUGA: Ketum PB. PERKEMI Laksdya TNI (PURN) Dr. Agus Setiadji S.A.P., M.A: Kempo Bukan Sekedar Olahraga Bela Diri, Kempo Tentang Persaudaraan

 

Irwansyah dicopot jabatannya dari Ketua Bawaslu Pesisir Barat. Sedangkan Heri disanksi peringatan.

 

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tersebut dalam bunyi salinan Putusan DKPP yang dikutip Saibumi.com, Kamis (16/2/2023). 

 

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Heri Kiswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

 

"Merehabilitasi nama baik Teradu II Abd Kodrat S selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat," sebut isi putusan.

 

Kemudian DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota, Selasa (31/1) lalu.

 

Sebelumnya DKPP menggelar sidang kode etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Lampung pada 16 Januari 2023. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00-17.00 wib tersebut menghadirkan pihak teradu yakni ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat.

 

Perkara tersebut diadukan oleh Inspektor Pemkab Pesibar Henri Dunan dengan nomor perkara 48-PKE-DKPP/XII/2022 tentang dugaan rekayasa penunjukan dan penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Panwascam di 11 Kecamatan.

 

Sementara, Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah mengatakan, pihaknya mengklaim tidak pernah mengarahkan kepada Panwascam untuk menyodorkan nama ke pihak Kecamatan.

 

"Kami hanya berkoordinasi dengan kecamatan, agar kinerja ke depan bisa maksimal dan bersinergi, kami berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu RI no 354, agar Korsek Kabupaten berkoordinasi dengan kecamatan meminta minimal 2 orang PNS kecamatan, dan kami sodorkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI, kami berkeyakinan sudah sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya saat sidang DKPP di KPU Lampung, beberapa waktu lalu. (*)

BACA JUGA: Ketum PB. PERKEMI Laksdya TNI (PURN) Dr. Agus Setiadji S.A.P., M.A: Kempo Bukan Sekedar Olahraga Bela Diri, Kempo Tentang Persaudaraan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA