Logo Saibumi

HNSI Dampingi Ahli Waris ABK KM EMJ 7 Gugat BPJS Ketenagakerjaan dan PT. BS ke Pengadilan 

HNSI Dampingi Ahli Waris ABK KM EMJ 7 Gugat BPJS Ketenagakerjaan dan PT. BS ke Pengadilan 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Para Keluarga Korban atau Ahli Waris ABK KM. EMJ Tujuh dengan didampingi oleh Ketua HNSI Kota Bandar Lampung, Kusaeri Suwandi yang juga selaku Kuasa Hukum Keluarga ABK KM. EMJ Tujuh mengajukan register gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tjk tertanggal 9 Januari 2023. 

 

Dimana dalam gugatan perkara tersebut, ditujukan kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan; Cq. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel; Cq. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung selaku Tergugat I; dan PT. Sutioso Bersaudara Cq. Kepala Cabang PT. BS Lampung selaku Tergugat II. 

BACA JUGA: Cegah Penularan Perilaku Anarkis Geng Motor, Polsek TbU Gelar Binluh di SMK Satu Nusa Tiga

 

Gugatan diajukan menurut Kusaeri Suwandi terkait karena belum adanya pembayaran JKK dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 dan 5 dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan PPRI Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

 

"Yang seharusnya dicairkan pembayarannya oleh BPJS Ketenagakerjaan karena Para ABK KM. EMJ Tujuh yang dinyatakan hilang dengan status onboard disekitar Perairan Samudra Hindia atau Perairan Pesisir Barat Lampung pada tanggal 24 Agustus 2021," ungkapnya, Kamis (12/1/2023.

 

Lebih lanjut, oleh karena telah berlarutnya kepastian hak Para Ahli Waris Keluarga Korban ABK KM. EMJ Tujuh yang belum dicairkan padahal seluruh ABK Kapal KM. EMJ Tujuh telah berstatus Peserta dan memiliki Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta telah membayar iuran yang dibayarkan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan / PT. BS. 

 

"Artinya BPJS Ketenagakerjaan seharusnya wajib mencairkan segera hak Para Ahli Waris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 UU Nomor 40 / 2004," jelas Kusaeri Suwandi.

 

Selanjutnya, namun ia pun berharap diacara mediasi di pengadilan bisa dimanfaatkan untuk adanya perdamaian diantara pihak yang ada. 

 

"Sebagaimana yang diharapkan oleh salah satu perwakilan dari Keluarga Korban Agusni, dan untuk gugatan ini yang sidang perdananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Cegah Penularan Perilaku Anarkis Geng Motor, Polsek TbU Gelar Binluh di SMK Satu Nusa Tiga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA