Logo Saibumi

Keberadaan dan Fungsi Rumah Aman DP2TP2A Lampura Dipertanyakan

Keberadaan dan Fungsi Rumah Aman DP2TP2A Lampura Dipertanyakan

Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Apa itu Rumah Aman? Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau-pun rumah perlindungan bagi korban yang mengalami Pelecehan/Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur, sesuai dengan standard yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Rumah Aman sendiri, merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Utara.

 

Namun sayangnya, belakangan ini, keberadaan dan fungsi serta kegunaan rumah aman itu sendiri, sempat menjadi perbincangan hangat oleh para korban. Dikarenakan, sebagian para korban mengaku bahwasannya, mereka tidak mengetahui tentang keberadaan dan fungsi Rumah Aman itu sendiri. Terlebih lagi, dari Dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Utara, tidak pernah memberitahukan, atau-pun menawarkan korban untuk tinggal di Rumah Aman tersebut.

BACA JUGA: Perkuat Sinergitas dengan Media, PLN UID Lampung Gelar Media Gathering

 

"Jujur bang,,, saya sama sekali enggak tahu, kalau di Lampung Utara ini ada Rumah Aman. Kalau saya tahu, sudah lama saya titipkan anak saya disana. Dari Dinas P2TP2A juga sama sekali gak pernah ngasih tahu atau nawarin untuk tinggal disana" ujar Desi (Bukan nama sebenarnya,red) yang merupakan salah satu ibu korban pelecehan anak dibawah umur, kepada wartawan Saibumi.com.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Nurhayati AS, selaku Kepala UPTD Rumah Aman, Dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Utara, mengklaim bahwa, keberadaan Rumah Aman tersebut benar adanya. Ia juga mengklaim bahwa, selama ini dirinya selalu menawarkan para korban untuk tinggal di Rumah Aman tersebut. Namun para korban menolak untuk tinggal disana, dengan berbagai macam alasan. 

 

"Demi menjaga keamanan, secara persis, saya tidak boleh menyebutkan dimana lokasi Rumah Aman itu berada. Yang jelas, Rumah Aman itu, sementara ini bermukim di Kecamatan Kotabumi Kota. Kami menggunakan metode sewa, bukan membuat bangunan langsung. Oleh karena itu sifatnya hanya sementara. Jika keberadaannya telah terendus oleh masyarakat, secara otomatis kami dapat langsung memindahkan lokasi Rumah Aman itu" urainya, Selasa (29/11) sekira pukul 12.00 WIB.

 

Nurhayati juga menjelaskan, untuk biaya sewa Rumah Aman tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 20 juta/tahun berikut dengan pajaknya. Biaya sewa rumah serta makan minum tersebut bersumber dari anggaran DAK Pemerintah pusat. Untuk Rumah Aman itu sendiri, hanya dapat di tempati maksimal 2 (Dua) orang saja. Dan itu-pun batas limit hunian maksimal selama 7 hari saja.Setelah itu para korban dapat segera di pulangkan. Namun apabila keselamatan korban masih juga terancam, maka korban dapat kembali mengajukan untuk tinggal kembali disana sampai korban benar-benar aman.

 

"Ia benar, Rumah Aman itu sendiri tidak di lengkapi dengan Security, maupun Security Camera, yang dapat memantau situasi di sekitaran rumah" jelasnya.

 

Nurhayati juga mengklaim bahwa, selama ini Dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Utara, telah melakukan sosialisasi secara langsung ke Masyarakat luas, dan juga telah membentuk Satgas di setiap Kecamatan. Meskipun sosialisasi yang di lakukan, dinilai belum begitu merata, mengingat karena sosialisasi baru di lakukan di Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Kotabumi Utara, namun pihaknya dalam waktu dekat ini, akan kembali menggalakkan sosialisasi langsung ke masyarakat luas. Dengan tujuan agar Masyarakat Lampung Utara dapat mengetahui dan memahami keberadaan serta fungsi Rumah Aman tersebut.

 

Saat ditanya, kapankah program Rumah Aman tersebut mulai di canangkan oleh Pemerintah melalui Dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Utara, dan ada berapa kasus yang telah di tangani sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, baik kasus KDRT maupun kasus Pelecehaan Anak Dibawah Umur.

 

Nurhayati justru mengaku bahwa dirinnya, tidak mengetahui secara persis kapankah rumah aman tersebut didirikan. Karena menurut dirinya ia menjabat sebagai kepala UPTD Rumah Aman Dinas P2TP2A sejak awal Tahun 2022. Namun sepengetahuan dirinya program Rumah Aman tersebut sudah ada sejak tahun 2021, atau dimasa kepemimpinan sebelumnya.

 

Sementara itu sejak awal tahun 2022, Dinas P2TP2A telah menangani kasus KDRT sebanyak 3 kasus. Sedangkan kasus pelecehan anak di bawah umur sebanyak 21 kasus dengan korban paling kecil berumur 4 tahun. "Kami juga selalu melakukan komunikasi secara rutin dengan pihak Kepolisian, bidang Unit PPA, untuk mengetahui perkara yang masuk. Baik perkara KDRT maupun Pelecehan Anak dibawah Umur" pungkasnya. (ferdani)

BACA JUGA: Perkuat Sinergitas dengan Media, PLN UID Lampung Gelar Media Gathering

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA