Logo Saibumi

Sengketa Tanah di Sukarame, Begini Penjelasan PN Tanjungkarang

Sengketa Tanah di Sukarame, Begini Penjelasan PN Tanjungkarang

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Panitera, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Asmar Josen menjelaskan, bahwa sengketa tanah di wilayah Sukarame, yang baru-baru ini telah masuk ke tahap konstatering. Hal tersebut dilakukan guna pencocokan lahan dengan sertifikatnya.

 

Lebih lanjut ia menuturkan, adapun hasil konstatering yang dilaksanakan terhadap perkara gugatan perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk tersebut adalah timnya mendapati fakta terdapatnya dua versi di lapangan, dari para pihak Termohon dan Pemohon.

BACA JUGA: New Honda ADV 160 Semakin Bertenaga dan Kaya Fitur!

 

"Pada Senin 9 Agustus 2022 kami (PN Tanjungkarang) melaksanakan konstatering terhadap perkara gugatan perdata nomor 119/Pdt.G/2018/PN Tjk. Dan hasilnya di lapangan kami dapati ada dua versi berbeda," ungkap Josen, Jumat (12/8/2022). 

 

Kemudian, adapun dua versi tersebut diuraikan sebagai berikut: 

 

1. Versi pertama dari pihak Pemohon, mereka klaim lokasi yang diukur dan yang ada di sertipikat itu sama. 

 

2. Versi kedua dari Termohon, klaim bahwa sertipikat yang dipegang pemohon itu lokasinya bukan di tempat yang diukur pada Senin 9 Agustus 2022.

 

"Dari fakta yang didapat saat dilaksanakannya konstatering tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun akhirnya mengambil keputusan untuk menyerahkannya ke pihak ATR/BPN," jelasnya. 

 

Kemudian, Asmar Josen menyampaikan alasannya mengapa diserahkan kepada pihak ATR/BPN, sebab dinilai, kepastian dari kecocokan lokasi dan batas-batas lahan yang tercantum dalam sertipikat tanah itu, hanyalah pihak penerbit yang berwenang untuk menentukannya.

 

"Ya kami putuskan bahwa yang bisa memastikan lokasi pasti sesuai dengan yang tercantum pada sertipikat itu ya pihak penerbit, dalam hal ini ATR/BPN. Dan saat ini kami pun sedang menunggu hasilnya," tuturnya.

 

Sebelumnya diberitakan, sengketa persoalan gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2018/PN Tjk, yang telah digelar persidangannya sejak 2018 lalu, dan sudah ditetapkan eksekusinya oleh Ketua PN Tanjungkarang pada 14 Juni 2022 kemarin menimbulkan polemik baru. 

 

Sebab salah satu pihak Termohon bernama Marsidah, diketahui sampai saat ini masih berada di lokasi objek sengketa, untuk mempertahankan tanah yang diwariskan orang tuanya sejak 1952 silam.

 

Dalam gugatan tersebut, terdapat empat pihak yang berperkara diantaranya Rastuti Marlena selaku Pemohon, serta Ida Kencana Wati, Timbul Afip dan Marsidah yang tercatat sebagai pihak Termohon I hingga III.

 

Rastuti Marlena pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang gugatan, terhadap kepemilikan sebuah objek tanah di wilayah Korpri, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

 

Kemudian, dari putusan inkracht tersebut, maka Rastuti Marlena pun memohonkan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang pada Senin 9 Agustus 2022 kemarin PN melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemohon eksekusi itu.

 

Hingga akhirnya, saat ini sengketa tanah tersebut telah masuk tahap konstatering atau pencocokan objek dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 

Mengetahui masalah tersebut, Ike Edwin selaku tetangga dekat dan salah satu orang yang memahami silsilah lahan itu, tergerak hati untuk membantu meluruskannya.

 

"Saya tergerak untuk meluruskan persoalan ini, sebab saya mengetahui persis lahan itu adalah haknya ibu Mursidah," ujar Ike Edwin saat diwawancarai, Selasa (9/8/2022). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hal itu juga telah ia sampaikan saat pelaksanaan konstatering objek gugatan perdata tersebut.

 

"Apa yang saya sampaikan ini sama juga seperti yang saya sampaikan kepada pihak PN Tanjungkarang saat pelaksanaan konstatering kemarin," imbuhnya.

 

Kemudian, Mantan Kapolda Lampung periode 2016 tersebut menuturkan, bahwa lahan yang dimaksud berbeda dengan objek pada gugatan perdata yang dimohonkan oleh Rastuti Marlena.

 

Dimana keterangannya itu, senada dengan hasil dari pencocokan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan objek pengukuran tidak sesuai dengan sertipikat milik Pemohon eksekusi.

 

"Kemarin juga saya paparkan, dari 1952 ibu Marsidah menguasai fisik tanah. Dipakai untuk perkebunan seluas 1 hektare. Izin garapnya juga ada. Letaknya di blok H, sedang punya Pemohon itu blok F3. Itu jelas berbeda, kemarin pas pelaksanaan konstatering baru ketahuan dan dinyatakan tidak cocok oleh PN," tambahnya.

 

Selanjutnya, penyebab awal mula permasalahan mengapa lahan itu pada akhirnya menjadi objek sengketa perdata, dan sampai pada dilayangkannya gugatan ke Pengadilan oleh Rastuti Marlena. Menurutnya, persoalan perebutan lahan seluas 600 meter persegi itu tak perlu terjadi, jika pihak Pemohon gugatan mengetahui persis letak tanah yang tercatat dalam surat kepemilikan yang dipegang olehnya.

 

"Sepengetahuan saya dari berpuluh tahun lalu ya ibu Marsidah yang menggarap lahan dan itu sah ada izin yang ia pegang di blok H. Waktu itu terbitlah sertifikat tanah yang di blok F3 Korpri pada 1991. Hanya saja, saat itu main tunjuk tanpa lihat-lihat itu blok mana, tau-tau di 2018 itu malah lahannya Mursidah diklaim sebagai objek pada sertipikat. ini muncul masalah kan karena nggak dicek lokasi yang sebenarnya," bebernya. 

 

Sementara, sengketa terkait sebidang tanah tersebut, kini tinggal menunggu keputusan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.

 

Untuk selanjutnya menentukan lokasi pasti dari objek lahan, seperti yang dimaksudkan dalam sertifkat tanah yang saat ini dikuasai oleh Rastuti Marlena, sebagai pihak Pemohon eksekusi. (Riduan)

BACA JUGA: New Honda ADV 160 Semakin Bertenaga dan Kaya Fitur!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA