Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
BACA JUGA: Sidang Korupsi Makan-Minum DPRD Pringsewu, Terdakwa Ujar Ada yang Ingin Rubah Menu
1. TM Selaku Sekretaris Dewan Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Proses Penetapan Memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah Dana KONI TA. 2020
2. HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI TA.2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (14/2/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M.
Hingga hari ini, sudah 27 saksi yang diperiksa terkait dugaan tidak pidana korupsi tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Rabu 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Kita akan terbuka nanti," ungkap Heffinur, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut Heffinur mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta lainnya terkait penyidikan ini.
"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi Koni Lampung ini. Dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti," jelasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Sidang Korupsi Makan-Minum DPRD Pringsewu, Terdakwa Ujar Ada yang Ingin Rubah Menu
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 28/03/2025 - Dibaca : 2280
2
Kamis, 27/03/2025 - Dibaca : 1998
3
Kamis, 27/03/2025 - Dibaca : 1980
4
Kamis, 27/03/2025 - Dibaca : 1978
5
Kamis, 27/03/2025 - Dibaca : 1963
6
Kamis, 27/03/2025 - Dibaca : 1923
BERLANGGANAN BERITA