Logo Saibumi

Sidang Korupsi Makan-Minum DPRD Pringsewu, Terdakwa Ujar Ada yang Ingin Rubah Menu

Sidang Korupsi Makan-Minum DPRD Pringsewu, Terdakwa Ujar Ada yang Ingin Rubah Menu

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Lanjutan korupsi makan minum atas nama terdakwa Sri Wahyuni yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, digelar dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis 10 Februari 2022.

 

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa, dalam hal ini Heri Alfian menerangkan bahwa terdakwa melakukan pemesanan makan minum diluar kesepakatan, disebabkan karena ada beberapa permintaan dari anggota DPRD Pringsewu, untuk menyajikan makanan yang tidak itu-itu saja dan menginginkan menu yang lain.

BACA JUGA: Bersalah, Mantan Kadis Pemprov Lampung dan Direktur PT. Dempo Agro Pratama Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara

 

"Kemudian, bahwa terdakwa juga diperintahkan oleh atasan terdakwa yang bukan dari tanggung jawab dari terdakwa, termasuk yang memerintahkan Sri Wahyuni untuk menyediakan makan minum kepada ratusan petugas keamanan saat demo, serta tamu dan para pejabat yang datang ke DPRD Pringsewu," terang Heri Alfian.

 

Selanjutnya, bahwa terungkap, terdakwa bukan hanya membeli makan minum dari penyedia yang menjadi saksi fakta dari JPU. Akan tetapi terdakwa juga membeli makan-minum dari banyak penyedia.

 

"Tetapi terdakwa tida bisa menghadirkan sepenuhnya. Terdakwa hanya mengajukan saksi hanya beberapa, dikarenakan pemilik rumah makan tidak bersedia menjadi saksi di pengadilan," jelasnya.

 

Bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan terungkap, bahwa nota pembelian terdakwa sudah tidak ada lagi dikarenakan sudah terjadi dua tahun yang lalu atau telah dimusnahkan.

 

Terungkap, terdakwa sudah membayarkan pajak daerah dengan jumlah 10 persen dari seluruh pembelanjaan makan minum sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yakni Rp. 98,722,500,- bukti terlampir.

 

Bahwa terdakwa meyakini,bukti hasil pembelanjaan 10 persen sudah disita oleh penyidik. Namun, entah mengapa tidak dimasukan dalam penghitungan uang yang dibayarkan terdakwa.

 

"Kemudian beberapa anggota dewan pringsewu yang menjadi saksi di persidangan, terungkap bahwa makan minum saat itu selalu tersedia dan tidak pernah sekalipun pihak terdakwa tidak menyediakan kebutuhan makan minum anggota DPRD, ketika rapat maupun saat tidak rapat sekalipun," tukasnya.

 

Heri Alfian juga menyampaikan bahwa terdakwa telah membayarkan uang kerugian negara melalui bpkp provinsi lampung sebesar Rp. 311 juta.

 

Terdakwa Sri wahyuni menambahkan, bahwa atas perkara yang dialaminya ini. Dirinya memohon keadilan, bahwasanya ia hanya mengerjakan apa yang diperintahkan oleh atasannya.

 

"Majelis hakim saya sudah 12 tahun bekerja sebagai pns, saya tidak terbayangkan seperti ini. Sudah 1 tahun saya diadili, saya mohon keadilan yang mulia. Belum lagi saya menerima sangksi sosial yang mulia. Saya hanya menjalankan tugas dari atasan saya yang mulia," ujar Terdakwa Sri Wahyuni sambil terisak tangis.

 

Sementara itu Jaksa Penutut Umum meminta waktu selama satu minggu hingga Kamis pekan depan atau ditanggal 17 Februari 2022, gun memberikan tanggapan atas pledoi yang diberikan hari ini.

 

"Sidang ditunda pekan depan," tutur Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

 

Saat diwawancarai usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Sri Wahyuni berharap poin-poin yang pihaknya jabarkan dalam pledoi, agar dapat memutus bebas terdakwa Sri dari segala dakwaan Jaksa.

 

"Harapan kita bisa bebaslah. Karena perbuatan itu memang ada, kami tidak membantah, karena memang unsur-unsurnya ada. Tetapi kami berkeyakinan tidak ada uang negara yang dimakan oleh terdakwa, karena memang dibelikan makanan-minuman. Jadi setiap rapat pun fakta persidangan ada menu itu. Jadi tidak fiktif," pungkas Heri Alfian. (Riduan)

BACA JUGA: Bersalah, Mantan Kadis Pemprov Lampung dan Direktur PT. Dempo Agro Pratama Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA