Logo Saibumi

Sidang Lanjutan Korupsi Gratifikasi Lampung Utara, Sang Kakak Menjadi Saksi

Sidang Lanjutan Korupsi Gratifikasi Lampung Utara, Sang Kakak Menjadi Saksi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 Februari 2022.



Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk sang kakak, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara secara daring.


Jalannya persidangan, Agung menjelaskan jumlah fee yang diberikan kepada akbar.

BACA JUGA: 7 Kali Cabuli Keponakan, Samsuri Divonis 13 Tahun Penjara



"Di tahun 2015 sekitar 500- 600juta, tahun 2016 sekitar 800juta , tahun 2017 sekitar 870 juta, tahun 2018 tidak ada, dan tahun 2019 tidak ada," ungkapnya, Rabu (9/2/2022).



Selanjutnya Jaksa KPK menanyakan kepada Agung pada tahun 2018 saat terpilih sebagai bupati pada periode kedua adakah uang yang diserahkan oleh saudara Syahbudin.



Agung menuturkan bahwa ada uang yang langsung diserahkan kepada dirinya, namun ia lupa ihwal mekanismenya.



"Pada waktu itu ada, sebelum saya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT)," jelas Agung.



Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah pada saat itu saat dirinya menjabat sebagai bupati lampung utara periode kedua saudara Syahbudin masih menjabat sebagai kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.


"Iya masih tetap Dia menjabat sebagai kadis PUPR, namun ketika saya cuti syahbudin diberhentikan oleh Plt saat itu pak Sri Widodo digantikan oleh saudara pak frans kalau enggak salah," tukasnya.



Selain itu Agung juga menyampaikan bahwa ada penghasilan lain adiknya yaang bersumeber dari penyewaan gedung. Namun, Agung tidak mengetahui penghasilan-penghasilan lain di luar itu.



"Ada penghasilan tambahan dari gedung, saya tidak tahu apabila akbar membeli sebidang tanah. Dan yang saya tahu istri akbar adalah seorang pns di Bandarlampung," tuturnya.



Kemudian ihwal sebidang tanah, Jaksa menanyakan kepada Lisnawati yang turut hadir dalam persidangan sebagai saksi. Menurut Lisnawati bahwa tanah yang dibeli Akbar merupakan tanah warisan dari keluarganya. Namun, Lisnawati tidak mengetahui bahwa yang membeli tanah tersebut adalah Akbar Tandaniria Mangkunegara.



"Saya itu jual tanah saya di kemiling di BKP bandarlampung. Sekitar 4 bidang, sekitar 2000 meter dan itu saling menyambung. Tanah itu warisan dari orang tua masing-masing bersertifikat hak milik. Saya tidak tahu kalau yang beli pak akbar. Karena tadinya itu pak rahmat yang tanya-tanya katanya buat saudaranya," ujar Lisnawati



Sementara itu, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengungkapkan bahwa tanah itu benar miliknya dan sertifikat diatasnamakan istrinya.



"Memang benar itu tanah saya, dan itu atas nama istri saya Rahma Saputri. Sudah dibaliknamakan," pungkasnya.



Seusai sidang, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z mengungkapkan, dari saksi beberapa orang rekanan kontraktor yang memberikan uang fee 20 persen kepada syahbudin dan emir tohir.


"Terus tadi keterangan dari Bupati Agung bahwa memang ada pembagian alokasi fee, yang faktanya 70 persen dikelola syahbudin dan 30 persen dikelola Akbar dan Taufik, dan terakhir terkait pemilik tanah adanya pembelian sejumlah tanah di rentang waktu 2017 dan 2018 yang dibeli oleh akbar memakai nama istrinya," pungkas Jaksa KPK Fernandi. (Riduan)

BACA JUGA: 7 Kali Cabuli Keponakan, Samsuri Divonis 13 Tahun Penjara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA