Logo Saibumi

Bersalah, Mantan Kadis Pemprov Lampung dan Direktur PT. Dempo Agro Pratama Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Bersalah, Mantan Kadis Pemprov Lampung dan Direktur PT. Dempo Agro Pratama Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, bersama dengan terdakwa Imam Mashuri Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti, menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi benih jagung. Yang dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 

 

Dalam hal ini, Majelis hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan vonis 64 bulan atau 5 tahun empat bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: Ketua Bidang Pendidikan Hingga Bidang Pengumpulan Data Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung 

 

"Menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (10/2/2022) di PN Tanjungkarang.

 

Lebih lanjut majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa Edi Yanto juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. 

 

Sementara itu, untuk terdakwa Direktur PT. Dempo Agro Pratama Imam Mashuri diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar. 

 

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, jika harta benda tidak cukup untuk membayar kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun," tegas Majelis Hakim Hendro. 

 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. 

 

"Kami nyatakan pikir-pikir yang mulia," tutur Edi Yanto 

 

"Saya juga menyatakan pikir-pikir yang mulia," tukas Imam Mashuri. 

 

Sebenarnya, vonis yang jatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang digelar pada sidang tuntunan tertanggal 11 Januari 2022 yang menuntut hukuman kurungan penjara selama 7,6 tahun untuk terdakwa Edi dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

 

Kemudian 8,6 tahun untuk terdakwa Imam Mashuri, dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar jika harta tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun.

 

Perlu diketahui, perkara ini bermula kala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian sebesar Rp145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektare.

 

Terdakwa Edi pada tahun 2017 memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan) agar pengadaan jagung Hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. Sedangkan PT Dempo sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih jagung.

 

PT Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I sebanyak 100.125 kilogram dengan nilai kontrak sebesar Rp3.505.376.250. 

 

Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kilogram.

 

Pengadaan tahap selanjutnya, terdakwa Imam seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kilogram dengan nilai kontrak Rp10.503.000.000. 

 

Sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kilogram.

 

Atas perbuatan itulah, mendasar dari hasil audit akuntan publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar. (Riduan)

BACA JUGA: Ketua Bidang Pendidikan Hingga Bidang Pengumpulan Data Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA