Logo Saibumi

Dugaan Ketidaknetralan ASN pada Pilkada di Lampung, JPPR Soroti Kinerja KPU, Bawaslu, dan Pemda

Dugaan Ketidaknetralan ASN pada Pilkada di Lampung, JPPR Soroti Kinerja KPU, Bawaslu, dan Pemda

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Terkait banyaknya insiden maraknya dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung belakangan ini menuai sorotan. Salah satunya kejadian yang mencolok adalah penangkapan oknum camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang kedapatan menyimpan alat peraga kampanye untuk salah satu calon di mobil dinasnya.

Terbaru, beredar foto yang menunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sedang berfoto bersama tim pemenangan calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), di ruang kerjanya. Dalam foto itu juga terdapat caption yang mencolok yakni Sosialisasi tipis-tipis untuk para ASN insyallah coblos nomor urut 2, Rabu (9/10/2024).

Menanggapi fenomena ini, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M. Anggi Barozi, menekankan bahwa keberpihakan ASN merupakan masalah yang berulang dalam setiap pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Tekankan ASN Dilarang Cawe-cawe pada Pilkada 2024

"Keberpihakan ASN bukan hanya terjadi di Provinsi Lampung tetapi juga di seluruh Indonesia," kata Anggi, dalam siaran persnya.

Bahkan, Ia menilai, fenomena keberpihakan netralitas ASN ini sudah muncul dibeberapa kabupaten/kota di Lampung.

"Sebelumnya ada di Kabupaten Pesisir Barat, lalu Oknum Camat di Pesawaran. Kemudian hari ini terdapat potensi tidak netral oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung," paparnya.

Menurut dia, fenomena keberpihakan ASN ini adalah peristiwa yang menunjukkan buruknya sistem demokrasi di Lampung.

"Dalam perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa ASN harus netral. Munculnya keberpihakan ASN ini menunjukkan masih sangat lemahnya integritas pejabat pemerintahan," kata dia.

Ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan merata, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh yang dapat memengaruhi sikap dan tindakan mereka.

Barozi menegaskan, masih maraknya keberpihakan ASN ini, harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan, seperti Bawaslu dan KPU termasuk pemerintah provinsi Lampung.

"Menjaga netralitas ASN merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Provinsi Lampung,"jelasnya.

Ia juga meminta Bawaslu untuk bertindak cepat dan tegas jika ada temuan tentang keberpihakan ASN.

"Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang menanggani pelanggaran pemilu, harus bergerak cepat dan tegas," pungkasnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Tekankan ASN Dilarang Cawe-cawe pada Pilkada 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA